Setelah hukuman diperberat, pihak Vadel Badjideh terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi agar bisa diringankan dalam kasus ini.
Kasasi adalah salah satu upaya secara hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung.
Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum Vadel Badjideh, mengaku sampai saat ini masih yakin kliennya tak bersalah dalam kasus yang dilaporkan sang artis.
Dirinya meyakini bahwa kebenaran nantinya akan menemukan jalannya sendiri.
"Saya selalu meyakini kebenaran itu akan menemukan jalannya bagaimanapun ditutupin," ucap Oya Abdul Malik, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Pengacara personil grup dance VLADD ini menilai fakta persidangan dikesampingkan dalam kasus tersebut.
Padahal dalam banding dan kasasi yang telah diajukan yakni untuk mepertegas adanya fakta persidangan.
Fakta tersebut mencakup bukti-bukti, saksi ahli forensik hingga hasil visum.
"Ini kan seperti ada dikesampingkan ini fakta persidangan."
"Yang kami sampaikan itu dalam memori banding dan sekarang kasasi itu adalah mempertegas apa yang terjadi di persidangan, apa fakta persidangannya, apa yang disampaikan oleh saksi ahli forensik, apa hasil visum, itu semua kami pertegas lagi," tutur Oya.
Oya kini berharap agar kasasi yang diajukan oleh pihaknya menjadi pertimbangan atas hukuman yang bakal diberikan kepada Vadel.
"Semoga kali ini benar-benar dibaca."
"Jangan cuman apa kata opini publik, karena saya menyampaikan berdasarkan apa yang saya dengar di ruang persidangan dan kami juga memiliki bukti rekaman persidangan," ujar Oya.
Soal Aborsi Putri Nikita Mirzani
Oya sebelumnya juga mengaku meyakini bahwa Vadel bukan orang menghamili putri Nikita Mirzani, LM.
Soal aborsi, ia menyebut perbuatan tersebut merupakan inisiatif dari LM sendiri.
Baca tanpa iklan