PT MIB bertindak sebagai investor melalui perjanjian pembiayaan bersama.
Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Pihak MIB kemudian melayangkan somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan kerja sama.
Karena tidak mendapat tanggapan, MIB melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, dengan nomor laporan LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fransiska Dwi Melani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan.
Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah)
Baca tanpa iklan