TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi menolak gugatan praperadilan dokter Richard Lee pada Rabu (11/2/2026).
Putusan tersebut menjadi babak lanjutan dari proses hukum yang bergulir sejak laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dilayangkan ke kepolisian.
Melalui jalur praperadilan, Richard Lee berupaya menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Perkara ini bermula dari laporan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, hakim ketua menyatakan, "Menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Negara yang besarnya nihil."
Tak lama setelah putusan dibacakan, Doktif terlihat melakukan sujud syukur di depan ruang sidang.
Aksi tersebut sontak menjadi perhatian.
Ia pun menjelaskan bahwa tindakannya bukanlah spontanitas, melainkan bagian dari nazar pribadi yang telah lama ia pegang ketika menghadapi persoalan hukum.
"Itu salah satu nazarnya Doktif. Setiap Doktif merasakan. Jadi gini, sama seperti kasus dulu di Sahrul itu keluarga juga ya, yang di Malang, Doktif juga melakukan sujud syukur," ujar Doktif, dikutip Tribunnews dalam YouTube Star7, Kamis (12/2/2026).
Dokter bertopeng ini mengaku tekanan yang dirasakan selama proses hukum berjalan tidak ringan.
Baca juga: Doktif Lega Praperadilan Richard Lee Ditolak, Tegaskan Ogah Damai dan Tolak Tawaran Rp50 Miliar
"Kenapa? Karena tekanannya luar biasa. Jadi buzzer-buzzer-nya dia itu luar biasa menekan Doktif, mentalnya keluarganya Doktif, semua diserang," ujarnya.
"Dan saat ini pun saudara DRL pun melakukan hal yang sama, menyerang Doktif, harga dirinya, keluarganya Doktif, semuanya diserang," kata dia.
Tekanan tersebut, menurutnya, sempat membuatnya merasa kecewa dan sedih.
Namun ia memilih menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
Baca tanpa iklan