News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Doktif Vs Richard Lee

Praperadilan Ditolak, Richard Lee Pekan Depan Diperiksa Lagi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Ringkasan Berita:

  • Richard Lee akan kembali diperiksa Polisi terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Rencananya pemanggilan terhadap tersangka Richard Lee dijadwalkan pekan depan.
  • Polisi menghormati pengadilan terkait praperadilan yang diajukan Richard Lee baru memanggil sang dokter kecantikan.

 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Lee akan kembali dipanggil penyidik Kepolisian untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan tentang rencana pemanggilan Richard Lee. 

Baca juga: Richard Lee Kecewa Hakim Tolak Gugatan Praperadilan, Doktif Syukur Alhamdulillah

Rencananya pemanggilan terhadap tersangka Richard Lee dijadwalkan pekan depan.

"Penyidik akan mengirimkan kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).

Lebih lanjut, Budi belum bisa memberikan tanggal pasti terkait kapan pemeriksaan Richard Lee. 

Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Richard Lee Diperiksa Pekan Depan

Pihaknya menurut Budi menghormati pengadilan terkait praperadilan yang diajukan Richard Lee. 

Diketahui Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.

"Tadi saya sampaikan diagendakan minggu depan. Nanti, karena ini kita menghormati putusan pengadilan, hari ini baru putusan pengadilan, artinya penyidik akan melakukan gelar perkara internal, akan mengagendakan jadwal pemanggilan dari tersangka DRL," ucap Budi.

Tidak hanya itu, jika Richard Lee kembali menunda pemeriksaan karena alasan kesehatan, Budi memastikan pihaknya telah mengantisipasi hal itu.

Termasuk nantinya pemeriksaan oleh tim kesehatan dari kepolisian.

"Ya kita akan melihat. Pada saat seseorang mengajukan ataupun membawa surat keterangan sakit pada saat proses pemeriksaan, penyidik wajib menghormati surat tersebut," kata Budi.

"Tetapi di balik itu, penyidik juga memiliki langkah-langkah antisipasi karena Polda Metro Jaya juga memiliki Dokkes. Kita akan mengkonversikan dengan kondisi kesehatan yang ada di Dokkes Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Kecewa

Tim hukum Dokter Richard Lee menanggapi penolakan gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan kliennya, berkait penetapan status tersangka kasus pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Berkait penolakan tersebut, pihak Richard Lee menyatakan tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami sudah mengajukan permohonan dan kami menghargai putusan pengadilan. Intinya meski permohonan ditolak, kami tetap menghargai setiap putusan dari majelis hakim,” kata Agustinus, kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Meski demikian, Agustinus mengakui ada rasa kecewa atas hasil tersebut. 

Baca juga: Doktif Lega Praperadilan Richard Lee Ditolak, Tegaskan Ogah Damai dan Tolak Tawaran Rp50 Miliar

“Kalau kecewa pasti ada. Tapi nanti kami akan kasih statement yang lebih lengkap,” ujarnya.

Terkait apakah pihaknya sudah menyampaikan hasil putusan tersebut kepada Richard Lee, Agustinus belum memberikan jawaban pasti. Ia juga belum mengungkap kondisi terkini kliennya pasca gugatan ditolak.

“Nanti kami tunggu. Saya nggak mau kasih statement terlalu panjang,” ucapnya.

Saat ditanya soal kemungkinan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus menyebut hal tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya, karena kami masih belum ada kabar lagi,” katanya.

Sementara mengenai pernyataan pihak pelapor yang meminta agar Richard Lee segera ditahan, Agustinus kembali menegaskan pihaknya akan menyampaikan sikap resmi di lain kesempatan.

“Nanti mungkin Bang Jefri yang akan kasih statement lebih lengkap,” tutup Agustinus.

Doktif sujud syukur

DOKTIF SUJUD SYUKUR - Momen Doktif sujud syukur usai gugatan praperadilan Richard Lee di tolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026). (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)


Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) sedikit lega usai mendengarkan sidang putusan sidang praperadilan yang diajukan Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusannya kali ini dan tetap pada status tersangka atas laporan Doktif di Polda Metro Jaya. 

Doktif mengaku bersyukur atas keputusan majelis hakim yang menurutnya bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Alhamdulillah, alhamdulillah wa syukurillah. Ternyata dibuktikan hari ini oleh majelis hakim yang mulia Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tegak lurus,” ujar Doktif usai sujud syukur.

Doktif menegaskan sejak awal dirinya sudah cukup percaya diri dengan proses hukum yang berjalan. 

Namun ia menyebut menghadapi pihak yang menurutnya memiliki kemampuan manipulatif bukanlah perkara mudah.

“Kita menghadapi manusia yang luar biasa manipulatif. Tapi ternyata hakim tidak sama sekali tergiur oleh dugaan uang yang akan diberikan oleh DRL,” katanya.

Ia pun menilai putusan tersebut sebagai bentuk keadilan.

Ia yakin ini pintu pembuka yang memastikan status Richard Lee sebagai tersangka tetap berlanjut hingga ke tahap persidangan.

“Alhamdulillah hakim menjadi kepanjangan Allah SWT untuk menjadikan DRL tetap sebagai tersangka dan prosesnya terus dilanjutkan hingga ke persidangan,” ucap Doktif.

Jejak kasus

MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  (Tribunnews.com/Kolase Tribunnews)


Mulanya Dokter Detektif (Doktif) yang sering bikin konten kandungan produk kecantikan, menduga adanya ketidaksesuaian kandungan (overclaim) atau pelanggaran pada produk milik dr. Richard Lee.

Dasar itulah yang membuat Doktif membuat laporan polisi pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya. Nomor laporan tercatat LP/B/7317/XII/2024/SPKT.

Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikannya. 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka usai lakukan gelar pekara.  Ia juga harus wajib lapor karena ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Keberatan dengan status tersebut, dr. Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini