Hal itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.
Kompol Andaru mengatakan,kenaikan status dari laporan konten kreator 25 tahun itu ditetapkan pada 10 Februari 2026.
"Jadi, dapat kami sampaikan pada tanggal 10 Februari yang lalu, laporan WM terhadap terlapor IF dan IR telah dinaikkan prosesnya ke tahap penyidikan," kata Andaru, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (18/2/2026).
"Dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," lanjutnya.
Andaru menyebut penyidik menemukan unsur pidana atas laporan tersebut setelah melakukan pemeriksaan para saksi serta barang bukti.
"Artinya segala pengumpulan kemarin sudah dirasa ada perbuatan pidana yang ditemukan dari laporan saudara WM," terangnya.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil Mawa sebagai pelapor.
Penyidik juga akan mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan Wardatina Mawa.
"Untuk itu, setelah ini penyidik akan kembali memanggil pelapor dan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti-alat bukti yang lain," ujar Andaru.
"Termasuk melakukan penyitaan untuk membuat terang pidana yang terjadi," sambungnya.
Baca juga: Protes Insanul Fahmi Masih Tak Direspons Mawa dan Dilarang Ketemu Anak padahal Terus Berikan Nafkah
Masalah ini berawal dari adanya dugaan perselingkuhan Insan dengan mantan istri Virgoun tersebut.
Mawa kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya lantaran memiliki bukti rekaman CCTV yang berisikan dugaan hubungan intim antara Insan dengan Inara.
Masalah tersebut pun semakin ramai setelah terbongkarnya pernikahan siri Insan dan Inara.
Pasalnya, Mawa yang statusnya masih sebagai istri sah, tak mengetahui pernikahan tersebut.
(Tribunnews.com/Siti N/ Indah Aprilin)
Baca tanpa iklan