News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Dituding Pihak Sule Kuasai Aset Mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana: Silakan Buktikan!

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Polemik hak waris mendiang Lina Jubaedah kembali menjadi sorotan.

Proses hukum yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung membuka kembali pembahasan lama soal pembagian aset peninggalan almarhumah.

Melalui kuasa hukumnya, Teddy yang selama ini memperjuangkan hak waris untuk putri semata wayangnya, Bintang, masih ngotot mengajukan permohonan penetapan ahli waris.

Permohonan tersebut telah didaftarkan sejak 1 Desember 2025 dengan alasan kepentingan administrasi anak yang disebut sebagai ahli waris sah.

Dalam berkas perkara, keluarga besar Sule tercatat sebagai pihak termohon.

Permohonan ini pun secara otomatis menyeret kembali isu pembagian harta peninggalan Lina Jubaedah, yang hingga kini dinilai belum menemukan titik akhir.

Di tengah proses yang masih berjalan, pihak keluarga Sule turut menyinggung soal sejumlah aset Lina, yang disebut-sebut masih berada di tangan Teddy.

Tuduhan tersebut kemudian mendapat bantahan dari pihak Teddy.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan agar tudingan tersebut dibuktikan melalui jalur hukum, bukan sekadar disampaikan di ruang publik.

“Kembali lagi saya tegaskan di sini, silakan kalau memang ada titipan atau memang ada aset yang diduga dipakai atau dipergunakan oleh Teddy, silakan buktikan,” ujar Wati, dikutip Tribunnews dalam YouTube Reyben Entertainment, Jumat (20/2/2026). 

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak terus digulirkan di media.

Baca juga: Terlibat Aksi Saling Sindir, Nathalie Holscher Minta The Connell Twins Bersikap Sopan ke Sule

“Janganlah terus di media, jangan sampai bikin ramai, bikin gaduh di media, ya," pintanya. 

Menurutnya, jika memang ada dugaan yang kuat, seharusnya dibawa ke proses hukum yang berlaku.

“Silakan buktikan dengan upaya hukum.”

Lebih lanjut, Wati membantah adanya dokumen atau aset milik almarhumah yang masih dikuasai kliennya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini