TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024, terkait produk skincare yang dipasarkan.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.
Penetapan tersebut menjadi babak baru dalam kasus yang menyita perhatian publik, mengingat Richard dikenal luas sebagai figur publik sekaligus pelaku usaha di bidang kecantikan.
Pada Kamis (19/2/2026), Richard Lee akhirnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan dengan alasan kondisi kesehatan.
Meski telah menyandang status tersangka, Richard Lee tak kunjung ditahan.
Situasi ini memunculkan beragam respons, termasuk dari pelapor.
Sebagai pengacara sekaligus sahabat Richard Lee, Hotman Paris Hutapea mengaku turut menerima telepon dari Doktif.
Ia menyebut pelapor merasa kecewa karena Richard belum ditahan.
"Oh, si Doktif telepon saya juga, si Doktif kecewa Richard Lee enggak ditahan," ujar Hotman, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Invetigasi, Minggu (22/2/2026).
Hotman menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi untuk membahas detail perkara.
Baca juga: Richard Lee Bantah Tudingan Suap ke Doktif, Tegaskan Produk Skincarenya Terdaftar dan Diawasi
"Saya kan bukan pengacaranya. Saya enggak bisa enggak bisa ngomong tentang kasusnya apa," dalihnya.
Pria berusia 66 tahun ini menjelaskan, posisinya cukup sulit karena mengenal kedua belah pihak secara personal.
"Itu aja, karena saya sama Richard Lee dan Doktif pun aku juga teman."
Menurutnya, kekecewaan dari pihak pelapor memang ada, terutama terkait keputusan tidak dilakukan penahanan.
Baca tanpa iklan