News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Ammar Zoni Mati Kutu di Ruang Sidang, Gagal Buktikan Pemerasan Aparat

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS NARKOBA - Ammar Zoni hadapi sidang kasus narkoba dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni tersudut dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, yang menjeratnya.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), mantan suami Irish Bella ini gagal membuktikan klaim pemerasan sebesar Rp 300 juta yang diduga dilakukan oleh oknum aparat.

Kondisi semakin sulit bagi Ammar lantaran saksi kunci yang diharapkan bisa meringankan posisinya justru tidak hadir di persidangan.

Akibatnya, Ammar kini hanya bisa bersandar pada pengakuannya sendiri tanpa didukung bukti fisik maupun kesaksian yang kuat.

Suasana ruang sidang sempat memanas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ammar Zoni terkait bukti percakapan singkat (WhatsApp) yang diklaim berisi upaya pemerasan.

Baca juga: Lelah Urus Kasus Narkoba Ammar Zoni, Dokter Kamelia Merasa Sendirian, Sentil Adik Sang Kekasih

JPU meminta Ammar menunjukkan secara spesifik tulisan yang menyebutkan angka Rp 300 juta dalam kertas cetakan bukti chat tersebut.

"Mana ucapan Rp 300 jutanya? Ada enggak? Enggak ada kan?" tanya JPU dengan nada tinggi saat Ammar tampak kebingungan membolak-balik kertas bukti.

Ammar berdalih bahwa oknum polisi yang berkomunikasi dengan kekasihnya, Dokter Kamelia, tidak mungkin menuliskan nominal uang secara gamblang melalui pesan singkat.

SIDANG KASUS NARKOBA - Ammar Zoni hadapi sidang kasus narkoba dalam lapas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

"Hanya orang bodoh yang menulis di chat minta uang Rp 300 juta. Namanya juga oknum polisi, pasti dia tidak akan menyebutkan angka itu secara langsung di WhatsApp," bela Ammar di hadapan hakim.

Ammar meyakini bahwa ajakan pertemuan langsung yang diinisiasi pihak oknum merupakan indikasi kuat adanya upaya negosiasi uang di luar jalur hukum.

Kekecewaan Ammar semakin memuncak saat tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa saksi kunci, seorang mantan narapidana yang diklaim memiliki foto dan video bukti penganiayaan terhadap Ammar di dalam lapas, gagal dihadirkan.

Padahal, saksi tersebut dianggap sebagai kartu as untuk membuktikan adanya intimidasi.

"Saksi tidak hadir Yang Mulia, sidang dilanjutkan saja. Kami merasa sudah cukup," ujar kuasa hukum Ammar, Jhon Matias.

Keputusan ini membuat agenda sidang langsung meloncat ke pembacaan tuntutan oleh JPU yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026 mendatang.

Kekecewaan Kamelia

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini