News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nikita Mirzani dan Keluarganya

Pengacara Vadel Badjideh Kecewa dengan Jalannya Proses Hukum Kasus Aborsi, Singgung Fakta dan Bukti

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara TikToker Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, ungkap kekecewaannya terhadap jalannya proses hukum kasus persetubuhan dan aborsi yang menjerat kliennya.

Vadel Bajideh kini harus menjalani hukuman 12 tahun penjara atas laporan dari artis Nikita Mirzani.

Masalah ini berawal dari Vadel yang sempat menjalani hubungan dengan putri sulung Nikita Mirzani, LM.

Vadel kemudian dituding telah menghamili dan meminta LM menggugurkan kandungannya atau aborsi.

Upaya kasasi yang sebelumnya diajukan Vadel kini tak membuahkan hasil usai ditolak oleh Mahkamah Agung.

Kasasi terebut diajukan pihak Vadel lantaran hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara.

Berdasarkan putusan awal, Vadel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Usai mengajukan banding atas vonis tersebut, hukuman Vadel malah diperberat.

Pengacara Vadel, Oya Abdul Malik, ungkap kekecewaannya atas jalannya proses hukum sejak awal kasus tersebut mencuat.

"Kalau kecewa sejak awal saya kecewa ya," ucap Oya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (12/3/2026).

Oya lantas menyinggung soal fakta persidangan hingga bukti-bukti yang telah diajukan pihaknya pada sidang sebelumnya.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Vadel Badjideh Pilih Ikhlas Jalani Hukuman di Penjara Buntut Kasus Aborsi

Menurutnya, fakta persidangan tak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonis hukuman.

Begitu juga bukti-bukti yang telah diajukan justru terkesan diabaikan.

"Jadi fakta persidangan itu tidak sama sekali jadi pertimbangan, bukti-bukti juga seperti diabaikan," beber Oya.

Yang membuat Oya lebih kecewa, hal-hal meringankan pun sama sekali tak didapatkan Vadel.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini