News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Deolipa Yumara Soroti Tuntutan Hukuman Ammar Zoni, Singgung soal Kode di Persidangan

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Praktisi hukum Deolipa Yumara ikut menyoroti tuntutan hukuman aktor Ammar Zoni di kasus dugaan peredaran narkoba.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus yang menjerat Ammar Zoni tersebut mencuat saat sang aktor masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya di Rutan Salemba, Jakarta.

Ammar dan lima terdakwa lainnya dituding ikut mengedarkan narkoba di dalam penjara.

Deolipa Yumara mewajarkan pengacara Ammar yang sebelumnya mengaku biasa dan tak mempermasalahkan tuntutan yang diberikan ke sang aktor.

"Memang kalau bagi pengacara kan biasa, pengacara kan selalu ikut sidang kan," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Kamis (19/3/2026).

Pengacara lulusan Universtias Indonesia (UI) itu, kemudian menyinggung soal kode yang diberikan JPU di persidangan.

Salah satunya yakni JPU yang menyebut terdakwa yang berbelit-belit di dalam persidangan.

"Ada kode yang biasa diberikan oleh jaksa dalam setiap tuntutan."

"Kalau ada kode terdakwa berbelit-belit selama persidangan, itu sebenarnya kode di mana terdakwa ini enggak berterus terang di persidangan enggak menceritakan apa adanya atau terdakwa seringkali atau cenderung berbohong," papar Deolipa.

Dari kode tersebut, nantinya akan dipahami oleh majelis hakim dalam memberikan putusan hukuman.

Baca juga: Mantan Kepala BNN Ungkap Kemungkinan Ammar Zoni Bakal Pakai Narkoba Lagi jika Dapat Hukuman Penjara

"Kode itu nanti akan ditangkap oleh hakim, karena udah bisa begitu," katanya.

Meski demikian, Ammar masih bisa mendapatkan putusan hukuman yang ringan tergantung sikap yang ditunjukkan selama persidangan.

"Tapi yang paling meringankan dari putusan itu sebenarnya adalah perilaku selama di persidangan yang sopan santun, yang menyesali perbuatannya, mengakui kesalahannya dan pasrah dengan hukuman majelis hakim nantinya," jelas Deolipa.

Mantan Kepala BNN Sebut Tuntutan Hukuman Ammar Zoni Sadis

Di sisi lain, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar memberikan pandangannya mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar Zoni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini