News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak Keenan Nasution Jelaskan Putusan Pengadilan Niaga soal Sengketa Lagu Nuansa Bening

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANGGARAN HAK CIPTA - Keenan Nasution dan Rudi Pekerja (kiri dan kanan) pencipta lagu Nuansa Bening ketika ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Mereka meminta agar Vidi Aldiano bertanggungjawab atas konsekuensi dugaan pelanggaran hak cipta. Vidi diketahui menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Minola Sebayang kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerja jelaskan hasil sidang sengketa lagu Nuansa Bening, dia menegaskan putusan di Pengadilan Niaga Jakpus bukanlah kekalahan secara materiil. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan hasil persidangan sengketa lagu Nuansa Bening. 

Ia menegaskan bahwa putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bukanlah kekalahan secara materiil.

Menurut Minola, perkara tersebut memang telah masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Niaga. 

Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), yang berarti gugatan tidak dapat diterima karena adanya kekurangan syarat formil.

"Putusan di Pengadilan Niaga itu NO, artinya masih belum menyentuh pokok perkara seluruhnya karena ada hal-hal yang bersifat formil," jelas Minola Sebayang dalam wawancara virtual, Rabu (25/3/2026).

"Jadi, bukan berarti klien kami kalah tiga kali seperti informasi yang beredar," tegas Minola.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening Terhadap Vidi Aldiano: Kurang Pihak

Ia menjelaskan, putusan NO berbeda dengan kekalahan dalam pokok perkara seperti yang beredar di media sosial. 

Dalam kondisi ini, substansi sengketa belum diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim karena terdapat aspek administratif yang belum terpenuhi.

Kasus ini sendiri sempat berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun, sebelum putusan kasasi dijatuhkan, pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti memilih mencabut permohonan tersebut.

Langkah itu sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum yang sebelumnya ditempuh dalam sengketa lagu Nuansa Bening. 

Baca juga: Minola Sebayang: Penghentian Sengketa Nuansa Bening Murni Karena Empati pada Almarhum Vidi Aldiano

Minola juga menekankan bahwa tujuan awal gugatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai pentingnya izin penggunaan karya cipta serta perlindungan hak moral dan ekonomi pencipta.

"Dengan alasan empati dan kemanusiaan, klien saya meminta agar proses itu dihentikan," kata Minola.

"Dasarnya, tentu surat kuasa yang diberikan oleh klien kami untuk tidak lagi meneruskan perkara ini," sambungnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Minola berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait posisi hukum kliennya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini