News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Sempat Kecewa Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kembali Optimis Bisa Bebas dari Kasus Pemerasan

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani sampai saat ini masih ditahan usai kasasi yang diajukan atas vonis hukuman kasus dugaan pemerasan dan tindak pencucian uang (TPPU) ditolak Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Nikita Mirzani sebelumnya ditambah menjadi enam tahun penjara, setelah sebelumnya hanya diputuskan selama empat tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas laporan dari pengusaha skincare Reza Gladys.

Setelah hukumannya diperberat di tingkat banding, Nikita Mirzani mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam amar putusan, Nikita disebut terbukti bersalah dalam TPPU yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti dalam vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait ditolaknya kasasi tersebut, Nikita Mirzani sempat merasa kecewa.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi.

"Secara manuasiawi ya dia sangat kecewa terhadap putusan kasasi itu," kata Marulitua Sianturi, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, Marulitua memastikan Nikita kembali tegar menghadapi kasus ini.

Bahkan artis 39 tahun itu disebutnya masih optimis bisa bebas dari kasus ini dengan melakukan upaya hukum lain.

"Tapi kekecewaan itu nggak lama, kami melihatnya sebagai penasihat hukum ini sosok Nikita Mirzani ini sosok yang kuat."

"Ketika banyak hal yang sudah disampaikan, kami masih optimis dalam melakukan upaya-upaya langkah hukum berikutnya," beber Marulitua.

Baca juga: Kesehatan Nikita Mirzani Drop dalam Rutan Pondok Bambu, Sempat Diinfus

Marulita merasa bahwa putusan kasasi dari MA problematik.

Namun pihaknya kini belum bisa mengomentari lebih jauh karena belum membaca mengenai pertimbangan ditolaknya kasasi tersebut.

"Itu sebenarnya problematik."

"Tapi kan saya kira kami belum bisa berpendapat ya, karena pertimbangannya kami belum belum baca, belum pelajari. Orang hukum itu enggak bisa asal ngomong kalau belum dilihat secara sendiri putusannya apa sih," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini