News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Royalti Musik

Menteri Hukum Minta Standardisasi Global dalam Pengelolaan Royalti Musik dan Lagu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Indonesia meminta WPO, CISAC dan IFPI membantu membangun satandardisasi global metode pengumpulan dan distribusi royalti musik dan lagu yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah Indonesia tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan royalti, tetapi sebagai regulator yang mengawasi tata kelolanya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika membuka The Asean CMO Forum 2026 di Bali, Jumat (10/4/2026).

Menteri Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Indonesia yang sedang melakukan proses perebahan UU Hak Cipta berharap masukan dari organisasi yang menangungi CMO Global seperti CISAC dan IFPI. 

"Kami juga berharap dalam forum ini adanya sharing informasi dan kerja sama yang berkelanjutan  negara-negara Asean terkait tata kelola royalti," ujarnya.

Dalam Asean CMO Forum ini dihadiri perwakilan negara-negara Asean seperti Malaysia, Philipina, Thailand, Director Benjamin Ng adalah Direktur Regional Asia-Pasifik untuk CISAC (International Confederation of Societies of Authors and Composers), dan sejumlah LMK Indonesia KCI, WAMI dan Selmi.

Inisiasi Pertemuan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia dan LMKN menginisiasi pertemuan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty. 

Forum ini merupakan kegiatan pertama yang mengumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Collective Management Organization (CMO) se-ASEAN. Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Indonesia dalam memperbaiki tata kelola royalti musik dan lagu digital menjadi lebih  transparan dan adil.

Platform Digital

Supratman Andi Agtas menegaskan pesatnya perkembangan platform digital telah mengubah lanskap industri musik secara fundamental. Kondisi tersebut belum sepenuhnya diiringi dengan sistem distribusi royalti yang akurat bagi para kreator.

“Tingginya volume konsumsi ini tidak selalu berbanding lurus dengan distribusi royalti yang akurat,” ujar Supratman.

Ia  menambahkan bahwa tantangan tata kelola royalti digital bersifat lintas batas dan tidak dapat diselesaikan oleh satu negara saja. Oleh karena itu, diperlukan langkah kolektif di tingkat kawasan untuk menjawab persoalan tersebut.

Baca juga: 80 Ribu Toko Ritel di Indonesia Terapkan Pencatatan Digital untuk Royalti Musik

“Karena tantangan ini bersifat lintas batas, hal ini tidak lagi dapat diselesaikan oleh satu yurisdiksi saja. Kita harus bergerak sebagai satu kawasan,” tegasnya.

Merespons dinamika tersebut, Indonesia berinisiatif mendorong penyusunan dokumen strategis Elements for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.

Dokumen ini akan diusulkan sebagai agenda utama pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini