News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Bantah Kabar Putus, Ammar Zoni Tegaskan Hubungannya dengan Kamelia Baik-baik Saja

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

“Enggak ada masalah, baik-baik aja,” pungkasnya. 

Jelang Vonis Pekan Depan, Ammar Zoni Pasrah dan Banyak Berdoa

Sementara itu, Ammar Zoni juga tengah bersiap menghadapi babak akhir dari kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun putusan Ammar Zoni akan dibacakan pada 23 April 2026. 

Ammar Zoni tak kuasa menyembunyikan kegelisahannya menghadapi vonis hakim yang dijadwalkan pekan depan.

Meski dihantui rasa gelisah, mantan suami Irish Bella ini memilih untuk berserah diri sepenuhnya.

Ammar mengaku lebih banyak berdoa dan pasrah atas nasibnya nanti.

“Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim," kata Ammar. 

"Serahkan semua sama Allah semuanya," sambungnya.

Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini, percaya apapun putusan nanti merupakan hasil yang terbaik untuknya.

"Apapun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik," terang ayah dua anak ini.

"Ya, itulah sebagian dari cerita saya," tambahnya.

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Baca juga: Jelang Vonis Pekan Depan, Ammar Zoni Pasrah dan Banyak Berdoa: Apapun Itu Pasti yang Terbaik

Hal Memberatkan yang Membuat Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Tak hanya itu ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini