TRIBUNNEWS.COM - Rumah tangga Boiyen dan Rully Anggi Akbar kini berada di ambang perpisahan.
Boiyen diketahui telah melayangkan gugatan cerai pada 20 Januari 2026 di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Pemilik nama lengkap Yeni Rahmawati itu memutuskan menggugat cerai Rully Anggi, hanya dua bulan setelah pernikahan mereka digelar pada 15 November 2025 di ICE BSD, Tangerang.
Keputusan tersebut diambil di tengah mencuatnya dugaan kasus penipuan yang menjerat Rully, yang disebut mulai terungkap sekitar satu bulan setelah pernikahan mereka.
Masalah hukum yang menimpa pria berprofesi sebagai dosen itu kemudian menjadi titik awal keretakan dalam hubungan mereka.
Selama masa pernikahan yang singkat, Boiyen mengaku tidak pernah mendapat nafkah dari suaminya.
Sebab itulah, Rully Anggi dianggap mokondo dan numpang hidup ke Boiyen.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Rully, Ben Zebua pun memberikan tanggapan.
Ben Zebua mempertanyakan istilah mokondo yang dilayangkan kepada pria yang akrab disapa Ezel itu.
"Mokondonya apa nih? Apakah modal konsisten doang kan kita enggak tahu," kata Ben, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (21/4/2026).
"Kalau ranah itu saya belum pernah diberitahu ya oleh yang bersangkutan, mungkin bisa ditanyakan ketika kita bertemu," sambungnya.
Di samping itu, Ben ingin kasus penipuan yang melibatkan Rully segera diproses.
Kasus yang menjerat Rully Anggi sendiri sempat menjadi perhatian publik.
Baca juga: Proses Cerai dengan Rully Anggi Akbar, Boiyen Tak Mau Ambil Pusing, Akui Hidupnya Kini Tenang
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha berinisial RF pada 6 Januari 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi kuliner senilai ratusan juta rupiah.
"Makanya ini pengin banget ketika dipanggil datang, ya silakan teman-teman mempertanyakan biar clear kan," terang Ben Zebua.
Baca tanpa iklan