News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ammar Zoni Terjerat Narkoba

Persiapan Ammar Zoni Hadapi Sidang Vonis Hari ini, Ubah Penampilannya

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Aktor Ammar Zoni kini tengah menghadapi tahap krusial dalam proses hukum yang menjerat dirinya. 

Ammar Zoni bersiap menanti putusan majelis hakim terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Diketahui, sidang vonis terhadap mantan suami Irish Bella tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Momen ini menjadi penentuan atas perkara yang telah bergulir selama beberapa waktu terakhir.

Ammar memiliki persiapan khusus menjelang putusan yang segera dibacakan oleh majelis hakim.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.

Jon Mathias menyebut, pemain sinetron 7 Manusia Harimau itu mengubah penampilannya dengan mencukur rambut.

"Alhamdulillah Ammar-nya tadi waktu pertama kami datang tuh, lagi bercukur rambut untuk persidangan besok (hari ini)," kata Jon, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/4/2026).

Jon menambahkan, Ammar Zoni saat ini terlihat lebih rapi.

"Sekarang Ammar-nya rapi ya," ujar Jon Mathias.

Baca juga: Tak Mau Tahu soal Hubungan Ammar Zoni, Aditya Zoni Angkut Barang-barang Kakaknya di Rumah Kamelia

Lebih lanjut, Jon Mathias menjelaskan bahwa pemberian edukasi hukum sangat penting untuk membuat Ammar merasa nyaman. 

Ayah dua anak itu kini memahami bahwa dalam sebuah putusan, ada berbagai kemungkinan, baik itu vonis ringan, berat, atau bahkan bebas sesuai harapan dalam pleidoinya.
 
"Dengan edukasi kita tentu dia sudah siap untuk menghadiri keputusan pengadilan tentang perkaranya," jelasnya.

Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.

Hal Memberatkan yang Membuat Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara

Ammar Zoni dituntut hukuman pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini