Sebelumnya, Pengadilan Agama Bandung telah mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau penolakan, atas permohonan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana.
Walaupun begitu, Teddy tampaknya tak patah semangat untuk mendapatkan pengakuan sebagai ahli waris dari mendiang Lina Jubaedah.
Saat ini, diketahui Teddy Pardiyana tengah mempersiapkan strategi baru bersama kuasa hukumnya.
Weti Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana mengatakan kliennya masih mempertimbangkan dua jalur hukum yang tersedia, untuk menanggapi putusan majelis hakim.
"Kalau untuk upaya hukum sendiri, nah nanti kami masih mikir-mikir ya. Nanti pertemuan hari Senin depan apakah akan mengajukan upaya banding ataukah akan mengajukan gugatan sebagaimana pertimbangan atau petunjuk dari majelis hakim," ucap Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiana melalui wawancara virtual, Jumat (8/5/2026).
Baca tanpa iklan