News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pahami Enam Prinsip Dasar Berasuransi Agar Terhindar dari Kesalahpahaman, Termasuk Saat Proses Klaim

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi asuransi jiwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian nasional terkonstraksi hebat, ternyata mampu memacu peningkatan penetrasi industri asuransi di masyarakat.

Terjadinya serangan gelombang kedua Covid-19 pada pertengahan Juli 2021 yang menyebabkan ribuan korban jiwa melayang, diduga ikut menyebabkan berubahnya cara pandang masyarakat erhadap kebutuhan berasuransi.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko dalam sebuah diskusi secara webinar pekan lalu (15/9/2021) mengatakan, peningkatan penetrasi asuransi mencapai hingga 3,11% selama pandemi berdasarkan data per Juli 2021.

Angka tersebut meningkat jika dibanding posisi akhir tahun 2020 yang sebesar 2,92%.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, ada peningkatan pendapatan premi pada produk asuransi jiwa nasional dalam lima bulan terakhir.

Ada peningkatan pendapatan premi asuransi jiwa konvensional, dari Rp65,1 triliun pada April 2021, meningkat menjadi Rp72,9 triliun pada Mei, dan terus meningkat menjadi Rp94,01 triliun pada Juni.

Pada akhir Agustus 2021, pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa konvensional tercatat naik menjadi Rp121,17 triliun.

Ilustrasi polis asuransi.

Angka tersebut merupakan gambaran positif mengenai peningkatan kesadaran masyarakat untuk berasuransi.

Dalam masa pandemi, masyarakat makin menyadari pentingnya asuransi untuk menjamin kesehatan dan jiwa mereka.

Sejumlah kejadian yang belakangan terjadi, termasuk salah satunya berita tentang proses klaim dari seorang aktris ke Prudential Indonesia, menunjukkan semakin pentingnya edukasi mengenai asuransi harus dilakukan berdampingan dengan penjualan asuransi agar semakin banyak masyarakat terlindungi.

Baca juga: Unggah Status Baru di IG, Klaim Asuransi Kesehatan Anak Wanda Hamidah Akhirnya Cair

Melalui peningkatan pemahaman asuransi serta prinsip-prinsip asuransi, masyarakat diharapkan akan terhindar dari kesalahpahaman, dan yang lebih penting, mengetahui dengan jelas manfaat yang diperoleh dari asuransi sehingga dapat meningkatkan literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia.

Baca juga: Wisman ke Bali Harus Miliki Pertanggungan Asuransi Rp 1,4 Miliar

Prinsip pertama dalam dunia asuransi yang harus dipahami masyarakat, adalah Insurable Interest.

Prinsip ini menjelaskan bahwa seseorang diberikan hak untuk mengasuransikan sesuatu karena terdapat hubungan keluarga atau ekonomi yang mendasarinya.

Hak ini otomatis timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut Polis dan telah memiliki dasar hukum.

Baca juga: AAJI: Penetrasi Asuransi Jiwa Masih Rendah, Hanya 6,5 Persen dari Total Penduduk Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini