TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Wushu Indonesia, Ngatino menyayangkan sikap KONI Pusat, yang melayangkan Somasi Ke Komite Olimpiade Indonesia, KOI terkait telah dikukuhkannya Kepengurusan PB WI masa bhakti 2013-2017 oleh Ketua Umum KOI Rita Subowo.
Ketika dihubungi Jumat (1/11/2013) Wakil Ketua Umum PB WI Ngatino menjelaskan, dalam Anggaran Dasar KOI pasal 56, 57 dan 58 mengatur tentang tata cara pengukuhan setelah Induk Organisasi yang bersangkutan melaksanakan Kongres atau Munas.
“Setelah kami melaksanakan Munas di Bali dan menetapkan Pak Supandi menjadi Ketua Umum, kami mengajukan surat permohonan kepada KONI dan KOI untuk dikukuhkan sesuai tata cara yang telah diatur dalam AD/ART KONI maupun KOI,” ungkap Ngatino yang juga praktisi Hukum dan Mantan Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat.
Menurutnya, sebagai Anggota KONI dan KOI, PB Wushu Indonesia sangat taat terhadap kebijakkan yang telah dituangkan dalam AD/ART KONI maupun KOI.
“Kami di Wushu taat mengikuti aturan yang ada. Dan adalah kewajiban kami dari PB Wushu untuk meminta pengukuhan sebagai Anggota KONI dan juga KOI, karena keduanya mengatur tentang keanggotaannya. Kalau kami tidak meminta pengukuhan ke KOI, kami pun akan dikenakan sangsi berupa larangan tidak boleh mengikuti rangkaian kegiatan KOI,” papar Ngatino.
Lebih Lanjut Ngatino mengatakan, sikap KONI Pusat yang melayangkan Surat Somasi tersebut sama halnya mencampuri Urusan Internal Organisasi KOI, Karena KOI pun memiliki aturan main sendiri yang menjadi dasar pijakkan untuk menjalani roda organisasi.
“Ini sama saja dengan yang terjadi dengan Wushu. Sudah jelas tidak ada pasal yang menyebutkan membatasi jabatan Ketua Umum dalam AD /ART PB WI, tapi KONI justru mempermasalahkan ini kan aneh?" kata Ngatino.