News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhammad Chaidir Saddak: PP Pordasi Bakal Banding

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Chaidir Saddak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) Muhammad Chaidir Saddak menyikapi keputusan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang menolak gugatan PP Pordasi.

"Tentang keputusan BAKI saya rasa sah-sah saja, berarti belum ada perubahan. Saya yakin komunitas equestrian pun dapat memahami bahwa perjuangan belum selesai," ungkap Muhammad Chaidir Saddak.

Sebelumnya, PP Pordasi menggugat Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sehubungan dengan dialihkannya peranan PP Pordasi sebagai pemegang hak atas perwakilan Federasi Equestrian Internasional, atau Equestre Federation Internationale (FEI). Semenjak 2010, hak sebagai perwakilan FEI itu dipegang oleh EFI, atau Federasi Equestrian Indonesia.

Lepasnya hak sebagai 'National Federation' (NF) dari FEI tersebut, sebagaimana tertuang dalam gugatan PP Pordasi ke KOI, tak terlepas dari adanya peranan petinggi KOI kala itu, yakni Sekjen KOI Ari Ario Tedjo.

Gugatan PP Pordasi itu diajukan medio Juni 2013 lampau. Baru beberapa hari lalu BAKI memberikan keputusannya, bahwa gugatan tersebut tidak bisa diterima.

Eddy Saddak, sapaan akrab Ketum PP Pordasi itu, tidak merinci langkah-langkah yang akan ditempuh oleh PP Pordasi terkait dengan ditolaknya gugatan terhadap KOI oleh BAKI itu. Walau demikian, dari keterangan yang dihimpun wartawan, PP Pordasi sudah memikirkan untuk kemungkinan mengajukan banding ke lembaga yudisial yang lebih tinggi, yang dalam hal ini adalah Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional, CAS (Court of Arbitration for Sport/Tribunal Arbitral du Sport) yang bermarkas di Zurich, Swiss.

Seperti diketahui, PP Pordasi sejak awal memayungi tiga nomor berkuda, yakni pacuan, polo dan equestrian. Keanggotaan PP Pordasi di Federasi Equestrian Internasional (FEI) sudah terjalin semenjak 1975.

Keanggotaan Pordasi di FEI tersebut kemudian dialihkan ke EFI, menyusul terjadinya kemelut dalam pembinaan equestrian nasional, khususnya antara klub-klub yang masih berada dalam wadah Pordasi dengan EFI yang didirikan oleh Irvan Gading dan kawan kawan.

Pengalihak hak keanggotaan FEI dari Pordasi ke EFI pada 2010 tak terlepas dari lobi-lobi yang dilakukan Irvan Gading dkk kepada petinggi KOI.

Sejak gugatan terhadap KPI itu dilayangkan melalui BAKI, sesungguhnya banyak yang meragukan jika gugatan Pordasi tersebut akan diterima, kendati dari bukti-bukti yang diajukan PP Pordasi disebut-sebut berada di pihak yang benar.

Keraguan terbesar, gugatan terhadap KOI pimpinan Rita Subowo itu justru diajukan melalui BAKI, lembaga yudisial yang justru berada dibawah organisasi KOI.

Tujuan atau misi utama PP Pordasi mengajukan gugatan tersebut tampaknya adalah untuk lebih menberi makna terhadap proses hukum dalam aspek pembinaan keolahragaan. Disamping itu, Pordasi juga memandang Rita Subowo sebagai seorang pemimpin yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar dalam olahraga, yaitu sportivitas, fair-play, dan berjiwa besar.

Gugatan diajukan melalui BAKI karena meski pun BAKI secara hirarki dan organisatoris langsung berada di bawah naungan KOI, namun BAKI menghimpun pakar-pakar hukum yang integritas dan kepeduliannya pada kebenaran tak perlu diragukan lagi.

Di sisi lain, Eddy Saddak meyakini bahwa keputusan BAKI tidak akan mempengaruhi semangat perjuangan komunitas equestrian nasional yang mayoritas tetap berada di bawah naungan PP Pordasi, melalui Equestrian Indonesia atau EQINA. (tb)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini