TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KONI Pusat dihimbau untuk tidak melantik dan mengukuhkan Kepengurusan PB Taekwondo Indonesia (TI) masa bhakti 2015-2019, karena masih dalam sengketa di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia BAORI.
”Seharusnya KONI Pusat selagi masih dalam sengketa di BAORI tidak mengukuhkan dulu,” ungkap Ary Moelyadi ketika dihubungi Sabtu (25/3).
Menurut Ary Moelyadi sehari setelah pelaksanaan Munas Taekwondo Indonesia, ia telah melayangkan surat ke KONI Pusat meminta KONI Pusat tidak menerima hasil munas PBTI karena akan mengajukan gugatan ke BAORI.
Seyogyanya KONI Pusat tidak melantik Ke-pengurusan PB TI yang baru hingga ada keputusan.
“Nanti saya mau mempertanyakan hal ini ke KONI Pusat apa benar kepengurusan PB T.I akan dikukuhkan,” kata Ary Moelyadi.
Semoga KONI Pusat dapat bertindak adil dan bijaksana bukan melihat sosok yang akan dilantik sehingga tidak ada kepentingan untuk melantik lebih Lanjut Ary Moelyadi mengemukakan, Sidang sengketa hasil Munas PB TI saat ini sudah memasuki pembacaan gugatan .
”Ya masih sekitar beberapa kali sidang lagi sebelum memasuki pembacaan putusan,” ungkap Ary Moelyadi
Sementara itu Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia BAORI, Beny Rianto mengemukakan, adalah wewenang KONI untuk melantik Induk Organisasi Cabang Olahraga.
“Saya belum tahu apa dan bagaimana putusan nanti karena putusan sengketa sifatnya rahasia, putusan BAORI final dan mengikat jadi tanpa mendahului hasil putusan bisa saja kalau putusan nanti membatalkan hasil munas dan harus dilaksanakan munas kembali,” kata Beny Rianto.
Munas PB T.I yang telah menetapkan Kepala BIN Marciano Norman sebagai Ketua Umum secara aklamasi pada tanggal 17 Februari 2015 karena tidak ada calon lain yang mencalonkan saat munas tersebut , dari sebagian peserta munas terdapat empat pengprov TI yang akan mengajukan gugatan ke BAORI yaitu Pengprov T.I Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat,Maluku dan Papua.
Salah satu Pengprov TI yang telah menggugat adalah Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka menggugat PB TI kepada Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) di Jakarta, Selasa (3/3).
Berkas gugatan diterima panitera BAORI Grace Olivia.Selain NTT, tiga Pengprov lain, yaitu Maluku Utara, Papua dan Sulawesi Barat juga akan melakukan gugatan serupa.
Mereka ramai-ramai menggugat hasil Munas karena peserta Munas dianggap tidak sah. Sebab, empat pengprov yang diundang Munas dinilai sebagai peserta abal-abal, seperti NTT, Papua, Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Sehingga apapun keputusan Munas dianggap cacat hukum.