News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Equinara Gelar Kejuaraan Sifatnya Kejurnas kata Pengurus PP Pordasi

Penulis: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum PP Pordasi Mohammad Chaidir Saddak, Ketua Komisi Equestrian PP Pordasi Jose Rizal Partokusumo, bergambar bersama komunitas equestrian saat berlangsungnya event Panglima Koarmatim Cup-Jatim Open 2015, 7-9 Agustus 2015 di Surabaya

TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) Mohammad Chaidir Saddak dan Ketua Komisi Equestrian PP Pordasi Jose Rizal Partokusumo memastikan bahwa event yang akan diselenggarakan oleh Equinara Horse Sport pada 19-20 September 2015 di Arthayasa Stable, Cinere, bersifat kejurnas.                                                     

"Ya, itu kategori kejurnas sekaligus pra PON," ungkap Jose Rizal Partokusumo, Kamis (3/9).

Ketua Komisi Equestrian PP Pordasi atau Eqina (Equestrian Indonesia) itu meminta agar hal itu tidak perlu dipersoalkan lagi.                     

Ia menyatakan, ada masalah lebih besar yang justru harus dipertanyakan. Yakni, pernyataan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, yang dinilai sangat melecehkan kredibilitas Badan Arbistrase Internasional (Court of Arbitration for Sport/CAS) mengenai dimenangkannya gugatan banding PP Pordasi terhadap KOI, terkait pengalihan hak NF (National Federation) berkuda ketangkasan dari Pordasi ke EFI pimpinan Irvan Gading (terakhir berganti nama FEI, Federasi Equestrian Indonesia).                       

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dengan Kantor Menpora, KOI, KONI, dan beberapa cabor yang bermasalah, antaranya dualisme equestrian, Rabu (26/8) di gedung DPR RI Senayan, Ketua KOI Rita Subowo mengemukakan keheranannya atas kemenangan gugatan banding Pordasi di CAS. Pernyataan Rita Subowo dinilai bernuansa fitnah.         

Dia menyebut bahwa Pordasi sebenarnya tak bisa mengajukan banding ke CAS karena keputusan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) atas gugatan Pordasi terhadap KOI bersifat final dan mengikat (final & binding).

Rita Subowo juga menyebut bahwa Pordasi bisa naik (mengajukan gugatan banding) ke CAS karena adanya kekuatan yang besar dan 'team lawyer' membayar 50.000 dolar AS.

"Saya sudah bertemu Presiden CAS, dan ia mengatakan bahwa keputusan CAS itu diabaikan saja," demikian antara lain disampaikan Rita Subowo.                                         

Pernyataan Ketua KOI itu  mendiskreditkan presiden CAS dan melecehkan CAS secara kelembagaan. tb

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini