News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan CAS Tidak Memiliki Kekuatan Hukum yang Mengikat di Indonesia kata Rita Subowo

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Olahraga Indonesia (KOI) yang bertanggungjawab terhadap kegiatan olahraga di pentas internasional mengeluarkan rilis terkait putusan Court OF Arbitration For Sport) tentang gugatan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) melawan KOI.

Dalam rilisnya itu, KOI menegaskan jika PORDASI tidak berhak melakukan pembinaan terhadap olahraga equestrian meski memenangakan gugugatan di CAS.

Masih dalam rilis itu, yang berhak melakukan pembinaan olahraga equestrian di Indonesia adalah Equestrian Federation Indonesia (EFI).

"Bahwa, PUTUSAN CAS tersebut tidak mempengaruhi(i) keanggotaan EFI pada FEI dan (ii) sebagai NF olahraga Equestrian di Indonesia," kata Ketua KOI, Rita Subowo dalam rilisnya yang diterima wartawan, Jumat (25/9/2015).

Berikut rilis lengkap dari KOI:  
Perihal : Putusan CAS tentang PORDASI melawan KOI

Sehubungan dengan berita-berita yang simpangsiur mengenai klaim bahwasanya PORDASI (Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia) adalah pihak yang berwenang dalam pembinaan olahraga Equestrian, sebagai mana telah diputus oleh CAS (COURT OF ARBITRATION FOR SPORTS)pada tanggal 02  JUNI 2015 di bawah register Nomor: CAS 2013/A/3452 (untuk selanjutnya disebut “PUTUSAN CAS”), maka KOI merasa perlu untuk mengkoreksi dan meluruskan klaim tersebut agar semua pihak menjadi maklum dan mengerti fakta hukum yang ada:

1.Bahwa, KOI sangat menghargai dan menghormati adanya PUTUSAN CAS;

2.Bahwa, PUTUSAN CAS tersebut tidakmempengaruhi(i) keanggotaan EFI pada FEI dan (ii) sebagai NF olahraga Equestrian di Indonesia;

3.Bahwa selain itu, yang berhak menentukan status NF (National Federation) dibidang olahraga Equestrian adalah FÉDÉRATION EQUESTRE INTERNATIONAL (FEI) yang di endorse oleh KOI.

4.Bahwa FEI sebagaiot oritas olahraga Equestrian tertinggi, bukan merupakan pihak didalam gugatan arbitrasi PORDASI melawan KOI, dan oleh karenanya PUTUSAN CAS tersebut tidak mengikat FEI secara yuridis.

5.Bahwa dalam PUTUSAN CAS, KOI sama sekali tidak diperintahkan untuk memberikan surat keterangan resmi/endorsement tentang status PORDASI sebagai NF olahraga Equestrian satu-satunya di Indonesia kepada FEI;

6.Bahwa PUTUSAN CAS tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia, karena berdasarkan Pasal 66 huruf (a), huruf (b), dan huruf (c) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA, PORDASI tidak pernah mendaftarkan PUTUSAN CAS tersebut, dan tidak akan pernah bisa mendaftarkan PUTUSAN CAS tersebut untuk pelaksanaannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena tidak bisa memenuhi persyaratan dasar untuk dapat dilaksanakannya putusan arbitrasi asing di Indonesia, yaitu (i) sengketa tersebut harus termasuk di dalam ruang lingkup perdagangan dan (ii) tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.

Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka kami menggunakan hak kami sebagaimana disediakan di dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA untuk membatalkan dan menolak PUTUSAN CAS tersebut di hadapan badan peradilan Republik Indonesia, dan oleh karenanya, klaim PORDASI di media-media yang mengatakan bahwa KOI tidak mematuhi PUTUSAN CAS adalah tidak  benar dan menyesatkan.

Atas perhatiannya, kami haturkan terimakasih.


Jakarta 23 September 2015

Hormat kami,
Komite Olimpiade Indonesia


Rita Subowo
Ketua Umum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini