Laporan Puspen TNI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah prajurit yang terlatih dan dipersenjatai, apabila sudah terkena Narkoba tidak dapat lagi menjadi Prajurit TNI, maka sanksi yang diberikan kepada Prajurit TNI yang positif Narkoba adalah hukuman tambahan yaitu dipecat. Demikian ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo usai membuka penyelenggaraan Gashuku dan Rakernas Forki dalam rangka HUT ke-53 Forki tahun 2016, di Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (27/2/2016).
“Pada tahun 2015 lalu, Saya selaku Panglima TNI telah memberikan arahan kepada para Pangkotama dan Komandan Satuan untuk melakukan pembersihan Narkoba dalam satuannya masing-masing. TNI telah melaksanakan test urine secara mendadak di perumahan-perumahan prajurit beberapa waktu yang lalu, namun masih ditemukan prajurit yang positif menggunakan Narkoba, saat ini penyelidikan sedang dikembangkan dan bisa diungkap lebih banyak,” tutur Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.
“Bagi Komandan Satuan yang telah berhasil mengungkap terkait Narkoba itu adalah sebuah prestasi. Namun demikian, apabila setelah bulan Juni masih ada Prajurit TNI yang tertangkap kasus Narkoba, maka Komandannya akan terkena sanksi juga,” tegas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo.