TRIBUNNEWS.COM - Petenis asal Rusia, Maria Sharapova secara resmi mendapat sanksi larangan bertanding selama kurun waktu dua tahun.
Badan Anti Doping Dunia (WADA) mengeluarkan pernyataan bahwa wanita 29 tahun itu benar mengkonsumsi konsiumsi zat terlarang (sejenis doping).
Hasil tersebut ditindaklanjuti Federasi Tenis Internasional (ITF) yang akhirnya memutuskan Sharapova tidak mendapat izin tanding.
"Maria Sharapova melakukan pelanggaran pasal 2.1 tentang anti-doping. Dia dijatuhi skorsing bertanding dua tahun terhitung sejak 26 Januari 2016," bunyi pernyataan resmi ITF, Rabu (8/6/2016).
Mantan peringkat satu Asosiasi Tenis Putri Dunia (WTA) itu melakukan uji sampel di laboratorium usai melakoni babak semi-final Australia Terbuka 2016, Januari lalu.
Namun, Sharapova, menurut lansiran Mirror, bakal mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olah raga (CAS) terkait tindak hukuman dari ITF.