TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PP Pelti selaku Induk Organisasi Tenis Lapangan di Indonesia secara resmi telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno atas Renovasi dan alih Fungsi Komplek Stadion Tenis Gelora Bung Karno Senayan Jakarta.
Gugatan Perkara Perdata ber nomor 570/PDT/G/2016/PN.JK.PST telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 17 Oktober 2016.
Selain Direktur PPGBK, Presiden Republik Indonesia selaku Turut Tergugat I, Menteri Pemuda dan Olahraga RI selaku Tergugat II Menteri Sekretaris Negara Selaku Tergugat III, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tergugat IV dan Menteri Keuangan selaku Tergugat V.
Ketua Umum PP Pelti, Maman Wiryawan didampingi Sekjen PP Pelti, Umbu S. Samapaty Senin (18/10) menyebutkan, dasar dari Gugatan yang dilakukan oleh PP Pelti selaku pengugat karena tidak banyak lapangan tenis yang memenuhi standar Internasional.
Selain itu Stadion Tenis Senayan memiliki faktor sejarah karena dibangun dalam rangka persiapan Asian Games 1962 di Jakarta.
Disamping itu alih fungsi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi atlet nasional dan Internasional , terganggunya jadwal latihan dari pemusatan latihan Tim Nasional tenis yang telah disusun dan dikelola oleh PP Pelti.
Maman Wiryawan mengemukakan, dirinya tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana kebijakkan renovasi dan alih fungsi Komplek Stadion Tenis Gelora Bung Karno tersebut.
“Saya pernah sekali diundang pada rapat koordinasi dengan Kementerian PUPR taggal 14 Oktober lalu disitu dipaparkan gambar proyeksi ,tetapi itu hanya cukup untuk pegelaran orkes dangdut,” kata Maman Wiryawan yang juga kakak kandung Gita Wiryawan Ketua Umum PB PBSI itu.
Seyogyanya Menurut Maman Wiryawan sesuai peraturan International Tennis Federation ITF untuk melaksanakan kejuaraan selevel Internasional harus dilengkapi 7 side court dan 1 center court.
“Jadi jangan berharap perhelatan tenis Internasional bisa disaksikan di Senayan nantinya,” ujar Maman.
Dikatakan, pengajuan gugatan ini dilakukan sebagai upaya terakhir PP Pelti dalam mempertahankan salah satu Sarana Cabang Olahraga Tenis di Indonesia.
”Ini langkah hukum PP Pelti terakhir demi mempertahankan Stadion Tenis Gelora Bung Karno yang merupakan bagian dari Sejarah Olahraga Nasional,” kata Maman Wiryawan.