Lantas bagaimana dengan adanya sejumlah pengurus kota dan kabupaten PBSI di Sumatera Utara yang meminta KONI Pusat agar mencabut pembekuan tersebut?
"KONI Pusat itu hanya wadah induk-induk organisasi olahraga (PB/PP). Soal pembekuan itu merupakan ranah dan wewenang penuh PP PBSI," selorohnya.
Lebih jauh Edi menyebutkan PP PBSI juga telah melakukan pertemuan dengan pengurus Pengprov PBSI Sumut di Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Dalam pertemuan itu, katanya, Pengprov PBSI Sumut telah menyampaikan keberatannya.
"Soal diterima atau tidaknya keberatan Pengprov PBSI Sumut terkait pembekuan tergantung dari hasil rapat pengurus PB PBSI nanti," tandasnya.
Sebelumnya, sejumlah pengurus kota dan kabupaten PBSI Sumut sempat menemui Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman di Kantor KONI Pusat Jakarta, Senin (11/9/2017).
Mereka meminta surat keputusan pembekuan Pengprov PBSI Sumut dicabut karena berdampak pada dualisme karena PP PBSI membentuk pejabat sementara atau caretaker.
“Kami berharap SK itu dicabut. Kepengurusan Pengprov PBSI Sumut kan hanya sampai 2018. Biarkan kepengurusan Pak Johannes mengabdikan diri sampai selesai,” ujar Ketua PBSI Deliserdang, Datuk Selamat Fery.