TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut, Johannes IW menyatakan siap beradu argumentasi dengan pengurus PP PBSI, untuk membuktikan apakah dirinya melanggar AD/ART organisasi terkait pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan.
Dia berharap PP PBSI dapat melihat secara obyektif dan mengkaji ulang keputusan sepihak pemberhentian dirinya dan pembekuan kepengurusan Pengprov PBSI Sumut.
"Untuk meluruskan kebenaran saya siap adu argumentasi atau berdebat terbuka dengan pengurus PP PBSI. Dimana pun dan kapan pun saya siap. Mau debat terbuka di televisi juga saya siap. Biar masyarakat yang menilai, siapa yang benar dan siapa yang salah," ungkap Johannes yang didampingi Ketua Dewan Penasehat Pengprov PBSI Sumut, Datuk Selamat Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Diketahui, Johannes beserta jajaran kepengurusan Pengprov PBSI dijatuhi sanksi pembekuan oleh PP PBSI pada 9 Agustus lalu. Pria yang telah memimpin Pengprov PBSI Sumut selama lebih kurang empat periode (sejak 2008 sampai hari ini) dituduh telah melanggar AD/ART PP PBSI dengan melakukan intervensi dalam pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan di Hotel Emerald Medan, pada 14 Juni silam.
Hukuman dijatuhkan berdasarkan laporan yang dibuat Tim Investigasi yang beranggotakan Rachmat Setiawan, Edi Sukarno dan Alfian Wijaya yang diutus oleh PP PBSI untuk menyelidiki dugaan pelanggaran AD/ART dalam pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan.
Sebagai organisasi yang memiliki aturan, kata Johannes, PP PBSI seharusnya tidak langsung main vonis hanya berdasarkan laporan Tim Investigasi. Apalagi dalam menjalankan tugasnya menyelidiki pelaksanaan Muskotlub PBSI Medsn, langkah-langkah yang ditempuh Tim Investigasi justru terkesan melanggar AD/ART.
Johannes mengaku punya sejumlah bukti kuat bahwa Tim Investigasi dalam menjalankan tugasnya banyak menyimpang dan melanggar AD/ART serta etika organisasi.
"Bukti pertama kalau Tim Investigasi cenderung melanggar AD/ART adalah waktu penyelidikan yang telah lewat dari batas waktu sebagaimana diatur dalam AD/ART. Tim Investigasi baru datang ke Medan dan menjalankan tugasnya pada 18 Juli. Sedangkan Muskotlub PBSI Kota Medan sudah dilaksanakan pada 14 Juni. Sudah lebih dari 30 hari," beber Ketua Bidang Pengembangan Daerah PP PBSI di era Ketua Umum Gita Wirjawan ini.
"Dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 AD/ART PP PBSI tentang muskotlub. Disebutkan jika dalam waktu 30 hari, pihak yang di-muskotlub-kan tidak menyampaikan keberatan. Maka hasil muskotlub dengan sendirinya sah," imbuhnya.
Fakta lainnya, tiga hari sebelum Tim Investigasi PP PBSI tiba di Kota Medan, tepatnya pada 15 Julu mereka sudah menyebar undangan ke Pengkab/Pengkot PBSI se-Sumut untuk menghadiri kegiatan sosialisasi Sistem Informasi dan pengembangan daerah pada 22-23 Juli di Hotel Niagara Parapat. Kegiatan berlangsung tanpa sepengetahuan Pengprov PBSI Sumut.
"Dalam pelaksanaannya kegiatan sosialisasi Sistem Informasi (SI) dan Pengembangan Daerah tersebut justru digiring untuk menggalang dukungan pelaksanaan Musprovlub Pengprov PBSI Sumut. Tetapi rencana menyimpang itu ditolak oleh pengurus Pengkab PBSI Serdang Bedagai yang hadir dalam kegiatan tersebut," ungkap Johannes.
"Begitu faktanya. Kami tidak mengada-ada. Kami punya bukti undangan yang disebarkan Tim Investigasi dan foto saat kegiatan berlangsung. Kami mempertanyakan apa kapasitas Tim Investigasi dalam kegiatan tanggal 22-23 Juli di Hotel Niagara Parapat. Mereka diutus oleh PP PBSI kan untuk menyelidiki pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan. Kenapa kok mereka malah mengadakan kegiatan mengundang pengkab dan pengkot tanpa koordinasi dan berkomunikasi dengan kami selaku Pengprov PBSI Sumut?" gugatnya.
Johannes, juga mengaku heran, bagaimana bisa pada tanggal 20 Juli 2017, Tim Investigasi telah menyampaikan laporan tertulis kepada PP PBSI tentang hasil penyelidikan pelaksanaan Muskotlub PBSI Medan, sedangkan sampai 23 Juli mereka masih berada di Parapat.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Johannes menduga keputusan untuk memecat dirinya dan membekukan Pengprov PBSI Sumut memang sudah direncanakan dan diskenariokan oleh segelintir oknum pengurus PP PBSI.