TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukses dengan pelaksanaan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally dan Sprint Rally di tahun 2017, dunia reli Indonesia akan kembali bergairah dengan peraturan terbaru 2018 yang dikeluarkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai induk olahraga otomotif di Tanah Air.
Peraturan terbaru dengan beberapa perubahan yang dilakukan terkait beberapa hal, seperti spesifikasi mobil, regulasi teknis perlombaan, sistem perolehan poin, pembagian peserta, serta rencana program wisata IMI yang akan menjadi kegiatan pendukung di setiap putaran Kejurnas Rally dan Sprint Rally.
Dari spesifikasi mobil, kelas M1 adalah untuk mobil-mobil yang masih memiliki homologasi internasional FIA (N4, RRC, S2000, R4, R5, WRC) maupun homologasi FIA regional (AP4) dan mobil-mobil di luar spesifikasi berhomologasi FIA dengan modifikasi sebagai berikut:
- Mobil sedan dengan penggerak roda (4WD) dengan kapasitas mesin maksimal 2000 cc
- Turbo restrictor 35 mm
- Standard safety FIA
- Menggunakan active center differential (ACD)
- Gearbox bebas dan sequential gearbox juga diperbolehkan
Sementara untuk kelas M2 adalah kelas untuk mobil sedan dengan penggerak empat roda yang tidak atau belum menggunakan ACD. Beberapa syarat untuk kelas M2, yaitu:
- Kendaraan mesin turbo maksimal empat silinder dengan menggunakan turbo restrictor 36 mm atau 6 silinder Normaly Aspirated (NA) tanpa batasan cc
- Tidak menggunakan ACD atau DCCD
- Gearbox bebas dan sequential gearbox diperbolehkan
Untuk kelas F1, di mana sebelumnya hanya untuk mobil berkapasitas maksimal 1200 cc, di tahun 2018 akan dinaikkan menjadi 1400 cc.
Kebijakan ini diterapkan karena kelas F1 belum sepopuler kelas lainnya sehingga IMI menargetkan ada peningkatan peserta di kelas ini dan lebih banyak mobil yang bisa tergabung di dalamnya.