News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turnamen Futsal BAZNAS

LAZ Baitul Maal Hidayatullah Juarai Turnamen Futsal BAZNAS

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alhamdulillah, LAZ Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bisa tampil sebagai juara yang sebelumnya pernah diraih saudara-saudara kami dari Dompet Dhuafa, ujar Direktur Pendistribusian Zakat Nasional BAZNAS, Mohd. Nasir Tajang, saat menutup 'Futsal Tournamen BAZNAS dan LAZNAS' menyerahkan Piala Bergilir Ketua BAZNAS di Grand Futsal, Jakarta Selatan, Ahad (25/2/2018).

Tim LAZ BMH memenangi laga puncak melawan LAZ IZI dengan skor 4-3.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan dari LAZ. Semoga kita semakin memantapkan langkah dan bergandengan tangan dalam melayani masyarakat Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN) untuk menuaikan zakat,” ujar Moh Nasir Tajang.

LAZ Inisiatif Zakat Indonesia. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sebagaimana amanat Pasal 5 Ayat 1 UU Zakat No 23 Tahun 2011 yakni, untuk melaksanakan pengelolaan zakat, pemerintah membentuk BAZNAS. Kemudian, Pasal 6 UU Zakat menegaskan, BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Pasal 17, berbunyi, “Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ".

Dalam pendistribusian dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), BAZNAS melakukan berbagai saluran yakni melalui BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota, lembaga program, ormas, yayasan dan lembaga yang menangani mustahik, baik langsung kepada mustahik maupun melalui kerja sama bidang bidang tertentu dalam membantu mustahik.

Nasir kembali mengingatkan, beberapa waktu lalu di Kantor MUI, BAZNAS telah menandatangani kerja sama pendistribusian zakat BAZNAS melalui LAZ.

Pemenang 'Futsal Tournamen BAZNAS dan LAZNAS'. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Dukungan ormas-ormas besar dalam pendistribusian zakat BAZNAS akan membantu penyaluran yang transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," ucap Moh Nasir Tajang.

Pendistribusian melalui LAZ akan menyasar bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Seluruh pendistribusian disalurkan kepada asnaf zakat dan dipertanggungjawabkan. BAZNAS juga akan mendorong capacity building LAZ dalam mendistribusikan zakat.

BAZNAS menerapkan pengawasan rangkap dalam pendistribusian berupa monitor dan evaluasi oleh tim independen, audit internal, audit kantor akuntan publik (KAP), audit syariah. Juga penerapan manajemen ISO untuk memastikan pendistribusian sesuai dengan syariat zakat yang berupa Fatwa MUI, pandangan syariah anggota bidang syariah BAZNAS dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menyimpang dari asnaf zakat yang telah jelas aturannya.

Pemenang 'Futsal Tournamen BAZNAS dan LAZNAS'. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

BAZNAS akan mengembangkan berbagai kemitraan pendistribusian zakat lainnya untuk melayani seluas mungkin kepentingan umat, termasuk mendukung berbagai program MUI. Penguatan pemberdayaan dibarengi dengan penguatan dakwah akan mendorong keberkahan dan kemakmuran Indonesia.

Dalam pengumpulan zakat maupun pendistribusian, BAZNAS akan terus dipandu oleh syariat Islam, Fatwa MUI, tuntunan ulama dan perundangan yang berlaku secara efektif dan efisien dan cermat serta berhati-hati.

Ini agar wacana pengembangan zakat Indonesia dapat berjalan dengan keberkahan, yakni sebanyak mungkin masyarakat Indonesia dapat berzakat dengan mudah, aman dan modern dan pendistribusian dana zakat umat yang sesuai syariah, amanah, transparan dan akuntabel. BAZNAS mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama media. (*)

TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini