TRIBUNSOLO.COM - Atlet blind judo asal Aceh, Miftahul Jannah didiskualifikasi dari ajang Asian Para Games 2018.
Ia diduga dicoret dari Asian Para Games karena menolak melepaskan hijab dan membahayakan keselamatan.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Miftahul Jannah terpaksa didiskualifikasi dari pertandingan karena memegang teguh prinsipnya untuk tidak melepas hijab.
"Dia mendapatkan diskualifikasi dari wasit karena ada aturan wasit dan aturan tingkat internasional di Federasi Olahraga Buta Internasional (IBSA) bahwa pemain tidak boleh menggunakan jilbab dan harus melepas jilbab saat bertanding," kata Ahmad Bahar dikutip dari Antara.
Ahmad menjelaskan aturan ini sudah ada sejak lama.
Aturan tersebut juga sangat jelas menyebutkan bahwa dalam judo jilbab dikhawatirkan membahayakan keselamatan atlet.
Atlet yang menggunakan jilbab berpotensi dimanfaatkan lawan untuk mencekik leher dan itu bisa berakibat fatal.
Peristiwa yang dialami Miftahul Jannah itu lantas menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak pihak turut angkat bicara, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
Menurut Imam Nahrawi, mempertahankan prinsip itu patut dihormati, tetapi peraturan juga tetap harus ditegakkan.