TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Standardiasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), Prof. Hari A Rachman mengatakan bahwa lembaga yang resmi dan layak untuk melakukan sertifikasi tenaga di bidang keolahragaan ialah BSANK.
"Pertama, perlu saya tekankan bahwa BSANK sebagai badan yg berwenang melakukan sertifikasi tenaga keolahragaan," ungkap Hari A Rachman.
Seharusnya dalam sertifikasi kompetensi yang digunakan menurut Hari A Rachman, peserta telah memahami standar apa yang akan digunakan, dan peserta mengajukan permohonan kepada LSP untuk kemudian menentukan Tempat Uji Kompetensi dan menugaskan Asesor yg kompeten untuk melakukan uji kompetensi