News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IBL 2020

Perbasi Bebankan Anggaran Tes Covid-19 ke Penyelenggara: Jika Tak Mampu, Laga IBL Tak Bisa Digelar

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pertandingan Satria Muda Pertamina vs NSH Jakarta di IBL 2020 Seri 1 Semarang, GOR Sahabat, Jumat (10/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompetisi bola basket profesional Indonesia, IBL akan dihelat kembali pada 4 September – 5 Oktober mendatang. IBL langsung dihelat dengan babak playoff, sedangkan tempatnya masih belum ditentukan antara Jakarta atau Yogyakarta.

PP Perbasi pun berharap kompetisi nanti bisa dijalani dengan protokol kesehatan yang sebelumnya sudah diberikan kepada klub-klub IBL.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal PP Perbasi, Nirmala Dewi, dalam konferensi pers dengan pewarta secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (17/6/2020). 

Baca: Ulasan & Prediksi Napoli vs Juventus Live TVRI Kamis (18/6) Pukul: 02:00 WIB: Dendam Penalti Gagal

Baca: Akses Via HP Link Live Streaming Mola TV Manchester City vs Arsenal

“Saat ini surat dari kami sudah diterima oleh klub dan pengcab yang ada di daerah masing-masing. Perbasi tidak bertanggung jawab dengan siapapun yang bertanding dan berlatih yang tidak sesuai protokol kesehatan,” kata Nirmala. 

“Untuk itu, setiap klub selain wajib menunjuk seorang PIC untuk mengawasi dan memastikan seluruh anggota tim menjalankan protokol new normal. Dari mulai berangkat, latihan, hingga kembali ke mes. Juga mengadakan rapid test,” jelasnya.

Nirmala mengatakan untuk tes covid-19 seperti rapid test atau swab test dibebankan kepada penyelenggara.

Jika tidak mampu, maka secara otomatis penyelenggaraan itu tidak bisa digelar. 

“Kewajiban rapid test memang tidak murah dan itu ada jangka waktunya sekitar 3 hari dengan harga Rp 600 ribu. Sedangkan swab test jangka waktunya sepekan dengan harga maksimal Rp 2 juta. Itu semua akan dibebankan kepada si penyelenggara. Jika tak mampu maka tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut,” ujarnya. 

Ia menegaskan kembali bahwa PP Perbasi tidak dalam kewenangan menyediakan dana untuk tes Covid-1

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini