News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

GOR Pajajaran Bogor Perketat Masyarakat yang Ingin Berolahraga

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GOR Pajajaran Kota Bogor

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWS.COM, TANAH SAREAL - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bogor, Herry Karnadi memberlakukan peraturan baru dan ketat kepada setiap orang yang akan menggunakan fasilitas GOR Pajajaran, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Herry menegaskan bahwa peraturan ketat yang diberlakukan pihaknya yaitu seluruh masyarakat yang ingin berkegiatan olahraga di GOR Pajajaran harus membawa e-KTP.

GOR Pajajaran Bogor Perketat Masyarakat yang Ingin Berolahraga

"Siapa saja pengguna fasilitas GOR Pajajaran harus mengikuti peraturan yang telah diberikan oleh Dispora kota Bogor. Dan juga pengguna fasilitas GOR Pajajaran wajib membawa KTP, ketika ingin menggunakan fasilitas olahraga di GOR Pajajaran," ujarnya, Selasa (4/8/2020).

Lebih lanjut, Herry menjelaskan bahwa masyarakat juga diminta untuk mengisi data diri di formulir pendataan khusus yang telah disediakan pihak Dispora.

"Bukan hanya membawa e-KTP, tapi masyarakat juga wajib mengisi data diri saat akan berolahraga di lingkungan GOR Pajajaran," jelasnya.

Terkait fungsi, Herry menegaskan bahwa hal tersebut sebagai salah satu antisipasi untuk mencegah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Dengan adanya pengisian identitas diri tersebut, kami bisa langsung memeriksa data pengguna fasilitas GOR Pajajaran, jika suatu saat ada yang terpapar kasus Covid-19 yang bersangkutan di GOR Pajajaran. Intinya, data diri berguna bila suatu saat ditemukan pengguna yang terpapar maka akan memudahkan saat tracing," tegasnya.

Selain itu, Herry membeberkan bahwa pemerintah tidak akan bosan mengimbau masyarakat agar terus mengikuti Protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti physical distancing, mencuci tangan, memakai masker, dan mengisi identitas diri dengan KTP.

"Sekali lagi, karena keadaan belum normal seperti biasa, maka masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini