BERITA TERKAIT ALL ENGLAND 2021
Otoritas Kesehatan Inggris Tak DIskriminatif
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan bahwa Kemenpora langsung mengambil sikap usai mengetahui kabar tim Indonesia dipaksa mundur dari All England 2021.
Sesmenpora langsung menghubungi Wakil Kepala Perwakilan KBRI, Khasan Ashari di London atas sepengetahuan Desra Percaya, Dubes RI London terkait kejadian yang menimpa atlet Indonesia di All England.
Baca juga: Kronologi Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Keraguan BWF soal Hasil Tes COVID-19
Dari hasil komunikasi tersebut, Sesmenpora mengatakan salah satunya bahwa hasil dari National Health Service (NHS) Pemerintah Inggris tidak diskriminatif.
Kemudian KBRI juga telah berkomunikasi dengan Panitia/BWF yang menyatakan pihaknya harus tunduk dengan ketentuan NHS dan meminta timnas memenuhi kewajiban karantina tersebut.
Baca juga: Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021, Marcus Gideon Tak Percaya Tes Covid-19 dari Panitia
Seperti diketahui, Federasi bulutangkis dunia (BWF) memberikan pernyataan dalam akun Instagram resminya soal permasalahan ditariknya tim Indonesia dari All England 2021.
BWF menyatakan bahwa tim Indonesia tak bisa melanjutkan turnamen All England karena telah mendapatkan pesan dari National Health Service (NHS) Pemerintah Inggris untuk melakukan isolasi selama 10 hari.
Hal itu dikarenakan saat penerbangan ke Inggris pada Sabtu (13/3/2021), ada orang yang dinyatakan positif covid-19 dalam pesawat yang sama dengan tim Indonesia.
Baca juga: Misterius, Sosok Penumpang yang Bikin Seluruh Wakil Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021
Berikut poin-poin yang diberikan Sesmenpora usai komunikasi dengan Wakil Kepala Perwakilan KBRI, Khasan Ashari di London
1. Timnas Badminton RI terpaksa mundur dari kejuaraan All England 2021 meskipun lima pemain Timnas didampingi pelatih telah melakukan pertandingan dan menang. Ini karena 20 dari 24 anggota timnas mendapat notifikasi via email dari National Health Service (NHS) untuk wajib karantina Covid-19 selama 10 hari hingga 23 Maret 2021.
2. Kewajiban karantina ini karena dalam trace and track terdeteksi berkontak dengan orang yang kemudian dinyatakan positif Covid-19.
3. Keputusan bersifat final, tidak dapat digugat, dan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar.
4. NHS tidak diskriminatif dalam menerapkan aturan ini.