News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Thomas dan Uber Cup

Indonesia Kena Sanksi WADA, Akmal Marhali: Menpora dan Pengurus LADI Harus Tanggung Jawab

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat olahraga sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali (kiri), dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali (kanan).

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat olahraga sekaligus Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mendesak Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dan Pengurus Lembaga Antidoping Indonesia (LADI) untuk mundur dari jabatannya.

Akmal menyebut hal itu pantas dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban atas keteledoran yang membuat Indonesia mendapat sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA).

Diketahui dengan sanksi tersebut, tidak ada bendera Merah Putih yang dikibarkan saat Indonesia berhasil menyabet juara Piala Thomas 2020, Minggu (17/10/2021), setelah penantian 19 tahun.

Adapun yang ditampilkan dalam seremonial juara adalah bendera berlogo Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Ceremony penyerahan gelar juara Piala Thomas 2021 kepada indonesia setelah mengalahkan China pada partai final dengan skor 3-0 yang berlangsung di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021) (Tangkapan layar laman resmi Vidio.com)

"Pertama kali dalam sejarah 14 kali juara Piala Thomas tanpa pengibaran bendera Merah Putih, Menpora dan pengurus LADI harus mundur sebagai bentuk tanggung jawab keteledorannya sehingga dapat sanksi dari WADA," ungkap Akmal saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Buntut Merah Putih Tak Berkibar di Thomas Cup, Kemenpora Tuai Kritikan dari DPR hingga Mantan Atlet

Dianggap Teledor

Menpora Zainudin Amali saat diwawancarai seusai menyaksikan laga final sepakbola PON XX Papua yang mempertemukan Papua vs Aceh di Stadion Mandala, Jayapura, Kamis (14/10/2021). (Tribunnews/Abdul Majid)

Akmal mengungkapkan, penyebab utama sanksi dikarenakan target sampling test doping yang tidak terpenuhi.

Ia menyebut, LADI sudah diwanti-wanti oleh WADA sejak bulan lalu.

"LADI dinyatakan non comply pada 14 September 2021 dan diberi kesempatan banding 21 hari, yang jatuh pada 7 Oktober kemarin," ungkapnya.

Dengan status non comply, Indonesia menjalani beberapa konsekuensi seperti tidak boleh terlibat aktif dalam semua kegiatan WADA dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Baca juga: Di Balik Kemenangan Manis Juarai Piala Thomas 2021, Kemenpora Dihujat Habis Netizen Indonesia

"Termasuk delegasi tidak diterima dalam berbagai acara resmi."

"Juga partisipasi atlet dalam kejuaraan dunia, internasional atau regional akan dibatasi, seperti tidak ada bendera dan lagu kebangsaan," ungkapnya.

Selain itu, sejumlah konsekuensi lain dapat mengancam Indonesia.

Antara lain tidak diperbolehkan menjadi tuan rumah even olahraga internasional.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini