Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPRI RI baru saja mengesahkan rancangan Undang-Undang Keolahragaan menjadi Undang-Undang Keolahragaan dalam rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2021/2022 pada Selasa (15/2/2022).
Dalam Undang-Undang Keolahragaan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyebutkan ada beberapa hal baru yang tertuang dalam UU keolahragaan.
Salah satunya peran dan fungsi dari masing-masing organisasi, KOI, KONI, NPC itu sudah sangat jelas apa yang jadi tugas masing-masing.
Begitupun dengan pendanaan yang sudah diatur guna menunjang pembinaan atlet Indonesia.
“Kemudian tentang pendanaan ada kewajiban pemerintah pusat memberikan langsung kepada cabor dan lebih khususnya untuk cabor-cabor yang masuk prioritas DBON,” kata Menpora Amali di Kemenpora, Kamis (17/2/2022).
“Pemda juga memberikan dalam bentuk hibah dan di situ jelas bukan hanya sekadar sukarela tapi Undang-Undang mengamanatkan harus ada itu, maka kalau kita kaitkan dengan DBON hal lainnya adalah ada desain besar olahraga daerah tapi mengacu pada DBON,” sambungnya.
Lebih lanjut menurut Menpora yang menarik dan baru dalam UU keolahragaan ini yakni bagaimana peran suporter juga diberikan hak dan ini sekaligus mendorong olahraga menjadi industri.
Dalam UU Keolahragaan suporter diprioritaskan bisa menjadi pemilik klub.
“Ada hal yang baru tentang pengaturan soal penonton atau suporter, itu diatur bahkan seperti di luar negeri. Melalui pengelolaan klub yang baik suporter bisa menjadi pemilik, tentu ada saham yang dijual tapi ada hak dan kewajiban,” kata Menpora.
“Halnya adalah bagaimana klub ini hidup kemudian kalau klub ini untung mereka dapat merasakannya sebaliknya kalau klub rugi mereka harus tanggung juga. Jadi terorganisir tidak bisa lagi seperti sekarang dan itu harus ada akte dan kita atur supaya menunjang industri olahraga,” pungkasnya.