News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayoritas Pengurus Provinsi Pelti Gelar Pertemuan Tujuannya Untuk Protes Pengurus Pusat Pelti

Penulis: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayoritas Pengurus Provinsi Pelti Gelar Pertemuan Tujuannya Untuk Protes Pengurus Pusat Pelti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas pengurus provinsi Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pengprov Pelti) menggelar pertemuan di Jakarta pada Kamis (17/11/2022) malam untuk melakukan protes kepada pengurus pusat (PP) Pelti.

Penyebabnya, banyak aturan yang ditabrak jelang pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) PP Pelti pada 18-21 November mendatang.

Pengprov yang berjumlah lebih dari 20 itu menjelaskan, ada dua hal yang jadi konsentrasi pembahasan dalam pertemuan mereka untuk kemudian diprotes ke PP Pelti.

Pertama, ialah persoalan semena-menanya PP Pelti mencabut surat SK perpanjangan kepengurusan Pengprov Pelti Aceh empat hari sebelum Munas.

"Kedua ialah soal peraturan oraganisasi (PO) yang dibuat tanpa melibatkan seluruh Pengprov Pelti. Ketiga, pembentukan tim penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum Pelti tidak independen dan terkessan ada nepotisme. Keempat, proses pemilihan calon ketua umum pusat tidak transparan dan terbuka," ungkap juru bicara Pengprov Pelti yang protes ke PP Pelti, Achmad Puaddi.

Menurut para pengprov tersebut, ada pertentangan jika mengacu kepada AD/ART Pelti Bab V pasal 31 poin 2. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa Pengurus Pusat Pelti selambat-lambatnya satu bulan sebelum Munas harus sudah menyiapkan bahan Munas secara tertulis dan menyampaikan kepada semua pengurus provinsi.

"Sedangkan rancangan tata tertib Munas baru ditandatangani pada 11 November 2022 dan disampaikan 13 November 2022 ke Pengurus Provinsi Pelti melalui WA/Email, padahal Munas diselenggarakan pada 18-21 November," tuturnya.

Selain persoalan di atas, Pengprov Pelti juga menyinggung adanya ketidaklaziman, karena pembuatan surat mandat Munas Pelti yang berubah-ubah. Semula, lanjut dia, mandat harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Umum Pengprov Pelti, setelah itu diubah hanya Ketua Pengprov Pelti saja.

"Kemudian, saat diyakangkan sanggahan, tidak ada tindak lanjutatau respon terkait sanggahan yang dilakukan beberapa Pengprov Pelti mengenai surat keputusan PP Pelti Nomor 63 Tahun 2022 tentang Peraturan Organisasi (PO) Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum PP Pelti masa bakti 2022-2027, 2 September," tuturnya.

Karena itu, Achmad Puaddi pun meminta agar PP Pelti tidak asal main tabrak aturan jelang Munas untuk kepentingan sesaat dan mempertahankan kekuasaan. Pasalnya, langkah PP Pelti yang semen-mena dan melanggar aturan sendiri itu menjadi contoh buruk bagi PP Pelti ke depan.

Kondisi tersbeut menurut Puaddi sangat menyedihkan. Karena itu mayoritas Pengprov pun berkumpul dan siap melakukan protes soal hal tersebut.

"Kalau dipahami, memang ada calon yang mau menang dan mau unggul, tetapi ini tidak boleh keluar dari aturan. Protes ini, kami sampaikan ke PP Pelti. Jangan nanti kami diberikan pendidikan atau contoh yang kurang pas di antara Pengprov ini. Jangan sampai PP Pelti begini, daerah nanti ikut-ikutan dan ini tak tak baik untuk Pengprov," tandasnya.

Suara Lantang Protes dari Pengprov Pelti

Di sisi lain, Sekretaris Umum Pengprov Pelti Aceh Heri Laksana mengaku sangat kecewa dan menganggap PP Pelti kejam. Pasalnya, beberapa hari jelang pelaksanaan forum tertinggi di PP Pelti, terbit surat pada 14 November yang mencabut SK perpanjangan kepengurusan Pelti Aceh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini