News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

AHB Apresiasi Gubernur Jatim Yang Berikan Pekerjaan Peraih Emas Balap Sepeda SEA Games 1979

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Hakim Bafagih (AHB), anggota DPR RI dari Fraksi PAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah sering kita dengar kisah sedih mantan atlet berprestasi yang sengsara hidupnya usai mengharumkan nama besar Bangsa Indonesia, pemerintah akhirnya merespon dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022, yang salah satunya menjamin kesejahteraan atlet pasca pensiun.

“Dalam kesempatan rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali pada 7 November 2019 di Senayan, saya menyuarakan soal usulan untuk menjamin kesejahteraan atlet pasca pensiun, bisa melalui program-program pemberdayaan. Mereka yang telah mengharumkan negara dan bangsa di kancah internasional tidak pantas disia-siakan setelah pensiun sebagai atlet,” ungkap Abdul Hakim Bafagih (AHB), anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Jumat (10/2/2023).

Saat itu, legislator muda yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII ini duduk di Komisi X.

Abdul Hakim Bafagih mengatakan, jika ada seorang atlet yang berprestasi kita semangat untuk mengunggahnya ke media sosial, seolah-olah ikut berjasa atas prestasi tersebut. Namun banyak yang diam saja melihat atlet yang sengsara di masa pensiunnya.

“Di sini saya mengapresiasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang akhirnya bertindak nyata melihat kehidupan di masa tua atlet sepeda Suharto. Ia saat ini dipekerjakan oleh Bu Khofifah di UPT Bapenda Gresik. Sudah selayaknya Pak Suharto yang menyumbang medali emas pada SEA Games 1979 mendapat kehidupan yang layak, baik melalui pekerjaan ataupun tunjangan dari pemerintah,” urai Abdul Hakim Bafagih.

“Sekarang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 sudah ada, jadi payung hukumnya sudah jelas. Jangan sampai ada berita lagi atau konten viral di media sosial yang heboh soal mantan atlet berprestasi yang hidupnya sengsara,” tambah Hakim.

Jauh sebelum UU No 11 tahun 2022 terbit, dalam rapat kerja dengan Kemenpora pada 7 November 2019 Abdul Hakim Bafagih menyoroti sisa anggaran di Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp 508.720.000.000. Hakim menyarankan anggaran itu bisa dialihkan untuk memberdayakan atlet.

“Supaya atlet ini tidak seperti diperas, setelah menang selesai, haha hihi foto-foto sana sini setelah pensiun ngenes (sengsara) nasibnya. Alhamdulillah akhirnya apa yang sampaikan dulu didengarkan pemerintah, sekarang sudah terbit UU tersebut,” kata Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini