News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Voli

Media Korea Dapat Laporan Kelakuan Nyeleneh Suporter Voli Indonesia saat Nonton Megawati

Penulis: Niken Thalia
Editor: Muhammad Nursina Rasyidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Media Korea Dapat Laporan Kelakuan Nyeleneh Suporter Voli Indonesia saat Nonton Megawati - Pevoli Indonesia yang berkiprah di Korea, Megawati Hangestri Pertiwi (Kiri) dan Suporter Indonesia (Kanan) saat hadir di venue saat pertandingan.

TRIBUNNEWS.COM - Media Korea dapat laporan soal kelakuan aneh suporter voli Indonesia saat nonton Megawati Hangestri tanding, Selasa (7/11/2023).

Portal bernama N Sport itu menerangkan soal beberapa laporan yang mengatakan suporter Indonesia tidak sopan.

Media tersebut juga menyebutkan soal poster politik hingga menyalakan flashlight saat lawan melakukan servis.

Hal itu dikecam oleh kebanyakan warga Korea yang merasa terganggu.

Berikut beberapa poin yang dirangkum oleh Tribunnews terkait laporan dari N Sport.

Baca juga: Efek Megawati Hangestri, Followers Instagram Red Sparks Naik 3x Lipat, Tertinggi di Liga Voli Korea

Bendera Korsel Dicoret

Warga Korea cukup geram dengan adanya aksi bendera Korea Selatan yang dicoret.

Pencoretan itu dilakukan oleh oknum suporter yang hadir menonton Megawati.

Dalam bendera yang dicoret tertulis nama Mega selaku pemain Red Sparks.

Hal itu mendapat pandangan tidak enak dari warga Korea karena dirasa tidak menghargai identitas negara lain.

Bahkan kritikan tersebut juga dituturkan bersamaan dengan aturan pasal KUHP Republik Korea.

Baca juga: Efek Megawati Hangestri, Followers Instagram Red Sparks Naik 3x Lipat, Tertinggi di Liga Voli Korea

Di mana aturan tersebut menerangkan bahwa penghinaan terhadap lambang bendera negara asing melanggar hukum.

"Merusak (lambang Negara) Korea Selatan adalah tindakan ilegal. Itu tidak menghormati bendera negara lain," tulis N sport.

"Apabila bendera negara asing dikibarkan dengan tujuan untuk menghina negara lain, maka termasuk dalam ranah penghinaan terhadap lambang bendera negara asing menurut Pasal 109 KUHP Republik Korea."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini