TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Provinsi Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) DKI Jakarta perlu mempertimbangkan pembentukan Pengurus Kabupaten/Kotamadya. Upaya itu dilakukan jika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Pembentukan Pengkab/Pengkot Perbakin di Wilayah Jakarta plus Kepulauan Seribu perlu dipikirkan bilamana Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota untuk menyesuaikan dengan AD/ART Perbakin," kata Pembina Marines Shooting Club, Mayjend TNI Marinir (Purn) Chaidier Patonnory Chaidier di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Hal ini disampaikan Chaidier menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbakin DKI Jakarta yang rencananya bakal digelar Desember 2025 mendatang.
Pengurus Kabupaten/Kotamadya cabang olahraga harus ada di satu provinsi untuk memastikan pembinaan atlet berjalan merata, terstruktur, dan sesuai mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART induk cabang olahraga dan regulasi pemerintah.
Pengurus Provinsi (Pengprov) tidak bisa menjangkau seluruh wilayah secara langsung. Pengkab/Pengkot berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pengprov untuk mendeteksi, membina, dan mengembangkan potensi atlet di tingkat lokal.
Dengan adanya struktur di tingkat kabupaten/kota, pengawasan terhadap klub olahraga dan kegiatan pembinaan lebih mudah dilakukan. Hal ini mencegah sentralisasi berlebihan dan mempercepat respons terhadap kebutuhan daerah.
Banyak induk cabang olahraga mensyaratkan struktur organisasi lengkap dari pusat hingga daerah. Jika suatu provinsi tidak memiliki Pengkab/Pengkot, maka tidak semua program bisa dijalankan sesuai aturan organisasi.
Pengkab/Pengkot memungkinkan kompetisi dan seleksi atlet dilakukan lebih intensif di tingkat lokal, sehingga memperbesar peluang munculnya atlet berprestasi. Ini penting untuk persiapan ajang seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Dalam kasus seperti DKI Jakarta yang berpotensi tidak lagi menjadi ibu kota, struktur organisasi olahraga perlu disesuaikan agar tetap relevan secara administratif dan fungsional.
Berdasarkan Permenpora No. 15 Tahun 2023, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk tim koordinasi olahraga untuk mendukung tata kelola dan pembinaan.
Chaidier menyebut pembentukan dua hal itu bukan hanya bisa mempermudah kontrol pengawasan terhadap klub-klub menembak tetapi juga mempermudah kinerja Pengprov Perbakin DKI Jakarta khususnya dalam upaya menjalankan program pembinaan atlet.
"Selama ini kan semua terpusat di Pengprov Perbakin DKI Jakarta karena tidak adanya Pengkab/Pengkot Perbakin di Wilayah DKI Jakarta plus Kepulauan Seribu. Akibatnya, tidak semua potensi petembak yang berada di wilayah tersebut tergali dengan baik. Kalau ada Pengkab/Pengkot sistem pembinaan akan lebih terarah," ujarnya.
"Saya yakin dengan adanya Pengkab/Pengkot maka prestasi olahraga menembak di DKI Jakarta bisa lebih ditingkatkan sehingga dapat melahirkan atlet-atlet menembak berkualitas yang bukan hanya mampu berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) tetapi juga mengibarkan Merah Putih di ajang single dan multi event internasional," sambungnya.
Lebih lanjut, Chaidier juga menyoroti kebijakan Pengprov Perbakin DKI Jakarta terkait peraturan yang diputuskan sepihak tanpa melalui Rapat Pleno dan disahkan dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sesuai dengan mekanisme organisasi begitupun dengan masukan perbaikan yang tidak direalisasikan.
Hal senada juga diucapkan oleh Ketua Magnum Shooting Club, Temmy Djaja Hartanto. Menurutnya semua keputusan harus melalui mekanisme organisasi.
Baca tanpa iklan