News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

Pendukung Panigoro dan Toissuta Melawan

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal TNI George Toissuta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung bakal calon ketua umum PSSI periode 2011-2015, Arifin Panigoro dan George Toisutta, akan memaksimalkan tiga hari masa banding terhitung sejak pengumuman keputusan Komite Pemilihan, Sabtu (19/2/2011). Arifin dan Toisutta dinyatakan oleh Komite Pemilihan tidak lolos sebagai calon ketua umum dan wakil ketua umum PSSI.

Arifin Panigoro saat dihubungi pada Sabtu malam menegaskan, dirinya tidak akan menyerah dan akan tetap berjuang demi perubahan PSSI menjadi lebih baik. Saat ini, timnya terus menghimpun dukungan dari berbagai daerah untuk mendukung selama proses banding. Langkah-langkah lain juga akan dilakukan oleh tim.

”Saya tidak takut pada tekanan-tekanan. Saya akan maju terus dengan segala upaya yang legal,” tegas Arifin.

Arifin juga menegaskan, pada saatnya nanti dirinya dan George Toisutta akan bersatu dan mendeklarasikan dirinya sebagai wakil ketua dan Toisutta sebagai ketua umum PSSI.

Arifin juga sudah menunjuk Timbul Thomas Lubis sebagai pengacara dirinya dan Toisutta dalam proses banding. ”Saya sudah menerima surat kuasa dan akan melawan putusan Komite Pemilihan yang amburadul itu. Saat ini kami masih menunggu isi surat keputusan mereka seperti apa,” ujar Timbul.

Komite Pemilihan meloloskan Nirwan Dermawan Bakrie dan Nurdin Halid sebagai calon ketua umum PSSI periode 2011-2015. Sementara itu, calon wakil ketua umum yang lolos adalah Nirwan Dermawan Bakrie, Nurdin Halid, Bob Hippy, dan Ibnu Munzir. Untuk calon anggota komite eksekutif, 25 orang lolos dan empat lainnya gagal.

Ketua Komite Pemilihan Syarif Bastaman tidak bersedia menyebutkan alasan tidak meloloskan Arifin dan Toisutta. Tim tidak akan memublikasikan alasan karena menyangkut personal bakal calon. ”Alasan (tidak lolos) semuanya akan tertuang di dalam SK (surat keputusan). SK itu bersifat pribadi dan rahasia, kecuali yang bersangkutan akan menyebarluaskannya,” ujar Bastaman.

Berdasarkan SK itu pula, lanjut Bastaman, bakal calon yang tidak lolos dan merasa dirugikan bisa menempuh mekanisme banding. Masa banding tiga hari terhitung sejak 19 Februari. SK dibuat oleh sekretariat tim dan akan dikirimkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Bastaman menjamin pada Sabtu malam SK itu sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan.

”Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan surat keputusan ini, dapat mengajukan banding,” ujar Bastaman.

Komite Pemilihan, lanjut Bastaman, juga menerima dokumen baru dari salah satu calon pada Sabtu petang. Dokumen itu tidak sempat diverifikasi karena saat dokumen itu diterima, tim sudah mengambil keputusan. Dokumen itu bisa diajukan ke Komite Banding untuk diverifikasi ulang.

”Keputusan ini tidak langsung bersifat final dan mengikat karena ada satu lagi lembaga yang akan melakukan verifikasi ulang manakala terjadi keberatan,” tutur Bastaman.

Pendukung Arifin dan Toisutta sekaligus Manajer Persebaya 1927, Saleh Mukadar, menegaskan akan mengambil langkah banding. Jika upaya banding itu tidak berhasil, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke FIFA dan Court of Arbitration for Sport (CAS).

Pengaduan ke FIFA dan CAS, lanjut Saleh, tetap akan dilakukan meskipun waktunya sudah mepet dengan Kongres PSSI yang dijadwalkan pada 26 Maret mendatang. FIFA dan CAS harus tahu bahwa proses verifikasi bakal calon ketua umum PSSI ini banyak kejanggalannya.

”Kami akan mengupayakan semua cara yang legal dan supaya pemerintah tahu bahwa ini juga merupakan kejahatan sepak bola,” kata Saleh.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini