News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

KPPN Bakal Kesulitan Gelar Kongres Luar Biasa PSSI

Penulis: Alie Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Demo anti PSSI Kepemimpinan Nurdin Halid

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alie Usman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Keberadaan KPPN yang mengklaim memiliki dukungan mayoritas pemilik suara PSSI dengan 87 dukungan baik dari Pengprov PSSI maupun klub telah sepakat memutuskan menggelar kongres sendiri di Surabaya dan Solo.

Kongres pertama penentuan Komite Pemilihan rencana akan  digelar di Surabaya pada 26 Maret 2011. Sedangkan  Kongres pemilihan Ketua Umum PSSI akan digelar di Solo sebelum 30 April 2011. KPPN menganggap, mereka tak perlu lagi bicara terhadap PSSI Nurdin Halid lantaran merasa memiliki suara mayoritas anggota PSSI.

Menurut Sekjen PSSI  Nugraha Besoes, usaha KPPN tersebut dianggapnya sebagai usaha sia-sia lantaran bakal sulit terwujud. kata Nugraha Besoes, kongres yang dilakukan KPPN akan menemui kendala lantaran harus terlebih dahulu mendapatkan restu Komite Eksekutif PSSI.

“Lagi pula sulit untuk menggelar kongres luar biasa, karena harus melalui persetujuan Komite Eksekutif. Jika tidak dapat persetujuan Exco maka kongres tersebut tidak sah, atau tidak dianggap sah,” ujar Nugraha Besoes pada wartawan.

Mengomentari rencana KPPN yang akan segera menggelar kongres pertama di Surabaya dengan agenda membentuk Komite Pemilihan, Nugraha Besoes menjelaskan, sesuai standar electoral code FIFA, pembentukan komite tersebut seharusnya dipilih dan ditentukan oleh seluruh anggota PSSI. Sementara keberadaan anggota PSSI yang bergabung dengan KPPN sendiri hingga saat ini masih diragukan keabsahannya.

“Orangnya bisa ganti bisa tidak itu tergantung anggota kongres. Dengan syarat tiga hal. Mereka yang ditunjuk jadi Komite Pemilihan tidak boleh keluarga, tidak yang menjadi calon, tidak yang menjadi pegawai pemerintahan, serta bukan anggota exco sendiri. Jadi pihak ketiga dilarang ikut campur,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini