News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

calon ketua umum pssi

Keganjilan Statuta PSSI Dipantau Tahun 2010

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, ZURICH - Federasi Sepakbola Internasional (FIFA) ternyata sudah memerhatikan keganjilan dari Statutas PSSI Art. 35 Par 4 terkait status hukum calon anggota komite eksekutif, termasuk ketua umum, sejak 2010. Itu terlihat dari korespondensi yang dilakukan FIFA kepada PSSI.

Pada 15 September 2010, FIFA mengirimkan faksimili kepada Nugraha Besoes, Sekjen PSSI. Isinya, FIFA telah dikontak Komite Olimpiade Internasional (IOC) bahwa telah terjadi perbedaan pemahaman antara Statuta PSSI versi Inggris dan versi Indonesia. Faks tersebut dikirim oleh Jerome Valcke, Sekjen FIFA.

Pada 27 September 2010, PSSI kemudian memberikan balasan melalui Nugraha Besoes. Sekjen PSSI itu lantas membeberkan Art. 35 Par 4 yang dipermasalahkan itu dalam dwi bahasa. Menurut Nugraha, Statuta PSSI dalam dua bahasa itu sudah mendapatkan persetujuan langsung dari FIFA.

Jawaban dari PSSI itu lantas ditanggapi lagi oleh FIFA. Kali ini melalui Director of Legal Affairs Marco Villiger dan Head of Corporate Legal Fabienne Moser-Frei. Mereka menegaskan agar PSSI tidak main-main dengan penerjemahan statuta versi bahasa Inggris.

Mereka meminta PSSI untuk segera memperbaiki dan mengaplikasikannya. Sebab, ketika terjadi ada perbedaan pemahaman antara versi Inggris dan Indonesia, yang dipakai adalah yang versi Inggris. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini