News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

The Jakmania: PSSI Lakukan Pembohongan Publik!

Penulis: Y Gustaman
Editor: Ade Mayasanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pendukung inginkan Persija Jakarta ke LPI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- PSSI di bawah Ketua Umum Nurdin Halid telah melakukan pembohongan publik. Nurdin Cs telah mengakali statuta resmi FIFA berbahasa Inggris yang kemudian diadopsi dalam statuta PSSI berbahasa Indonesia, yang pada intinya calon Ketua Umum tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan pidana.

"Itu bukan pelintiran, tapi kebohongan publik. Pasal itu sudah dibahas sejak 2007. Nurdin Halid waktu itu memimpin dari Salemba. Sayangnya, pada 2008 dua orang dari FIFA meloloskan statuta PSSI," ujar mantan Ketum The Jakmania Danang Ismartani di Jakarta, Sabtu (12/3/2011).

Menurut Danang, seharusnya masyarakat bisa melakukan gugatan lewat class action terhadap pembohongan publik yang dilakukan pengurus PSSI di bawah Nurdin. Namun, The Jakmania belum memastikan apakah langkah itu akan diseriusi apa tidak.

"Perlu dilakukan clash action, dan harusnya seperti itu. Tapi nanti kita akan pikirkan. Karena ini masalah hukum dan menyangkut nama orang. Karena target kita bukan Nurdin Halid. Dia terlalu kecil lah. Panjang target kita," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal The Jakmania Richard Ahmad melanjutkan bahwa PSSI di bawah Nurdin dalam kondisi sekarang terus mencari celah untuk memastikan status quo. "Dengan mengada-ngada membuat PO (Peraturan Organisasi). Kalau sudah ada aturan FIFA, kenapa itu tidak dilaksanakan," kata Richard.

Pembohongan dimaksud merujuk surat FIFA yang ditandatangani Direktur Legal FIFA Marco Viliger dan Kepala Bagian Legal Fabienne Moser-Frei kepada PSSI pada 11 Oktober 2010. Surat itu menegaskan calon anggota Komite Eksekutif PSSI adalah orang yang tidak dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

Sementara paparan surat PSSI yang dikirim Sekjen PSSI Nugraha Besoes kepada FIFA pada 27 September 2010 berbeda. Di mana surat itu memaparkan bahwa Statuta PSSI pasal 35 ayat 4 intinya menjelaskan mereka tidak sedang dinyatakan bersalah atas sesuatu tindakan kriminal pada saat kongres, serta berdomisili di wilayah Indonesia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini