News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Ketua Umum PSSI

Nurdin Dilarang Maju Tinggal Tunggu Surat Resmi Blatter

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PSSI Nurdin Halid memaparkan pandangannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR-RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2011). PSSI dipanggil Komisi X berkaitan dengan kemelut pencalonan ketua PSSI periode 2011-2015.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi X DPR RI sr H Mahyudin NS menyatakan, surat resmi pengesahan dari FIFA soal pelarangan pencalonan Nurdin Halid hanya menunggu waktu.

Ia yakin statement Rita Subowo dan Joko Susilo tentang pelarangan Halid menjadi calon Ketua Umum PSSI dapat dipercaya. Namun, pernyataan itu masih dalam tahap lisan bukan dalam bentuk tulisan.

“Makanya, kita tinggal menunggu surat resminya. Kami dari Komisi X yakin akan kredibilitas informasi dari pihak dubes dan Ketua Umum KONI Rita Soebowo,” jelas H Mahyudin NS, Sabtu (12/3/2011).

Menurut dia, DPR RI memang meminta Joko Susilo untuk menjembatani antara PSSI dan FIFA. Dalam pembicaraan itu secara jelas menegaskan, FIFA melalui Presiden Sepp Blater memang menyatakan, Halid tidak boleh menyalon, karena pernah terkait masalah hukum.

“Ini berdasarkan statuta FIFA, bahwa calon Ketum PSSI tidak pernah terjerat masalah hukum, bukan tidak sedang menjalani proses hukum,” jelas Mahyudin.

FIFA memang sejak lama ingin membuat surat keputusan bahwa NH tidak dapat mencalon diri, namun faktanya FIFA belum menjatuhkan keputusan lantaran banyaknya anggota di setiap negara di dunia yang diurus.

“Sehingga kasus dia (Nurdin) terlewatkan. Tetapi Sepp Blater akan segera menurunkan surat secara tertulis,” jelas Mahyudin.

Menurut dia, pada Kamis (10/3/2011) kemarin, Komisi X baru saja bertemu dengan masyarakat peduli olahraga yang dikomandoi Effendi Gozali cs. Selanjutnya, DPR RI akan menggelar rapat bersama PSSI, KONI dan Menpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini