TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pemilihan ketua Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite PSSI memang tidak menggunakan e-voting. Namun Komite Normalisasi menegaskan tetap menggunakan sistem tersebut untuk mekanisme kongres, selain sesi pemungutan suara.
Hal itu ditegaskan anggota Komita Normalisasi, Joko Driyono, di kantor PT Liga Indonesia, sore tadi, Senin (20/6/2011). Menurut Joko Driyono, yang harus diluruskan saat ini adalah pandangan yang mengatakan jika e-voting tersebut bakal diterapkan Komite Normalisasi untuk memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI.
"E-voting dipakai bukan untuk pemilihan, tapi untuk memberikan respon terhadap tiga kemungkinan keputusan, yes, no atau abstain. Kemudian berkembang di publik, seolah-olah ini akan dipakai untuk mekanisme pemilihan," ujar Joko Driyono.
Menurut Joko Driyono yang merupakan CEO PT Liga Indonesia tersebut, penerapan e-voting hanya digunakan dalam mekanisme sidang dalam kongres. Namun pada saat pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum serta anggota Komite Eksekutif PSSI, pihaknya akan tetap menggunakan cara manual seperti diatur oleh Statuta.
"Saya pastikan tidak. Karena mekanisme pemilihan harus mengikuti tata cara atau prosedur pemilihan yang sudah dituangkan dalam Electoral Code FIFA. Yaitu ada kertas suara, menulis nama, masuk kertas suara kemudian dihitung. Thats all," ujar Joko Driyono.