News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Konflik PSSI

Dituduh Bikin Keterangan Palsu, Djohar Arifin Dilaporkan ke Polisi

Penulis: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elsa Syarief Menemani Perwakilan PengProv PSSI Bengkulu dan Sumatera Barat melaporkan Ketua Umum PSSI, johar Arifin, ke Polda Metro Jaya

TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Djohar Arifin Husin, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Kepolisian Daerah Metropolitian Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Berdasarkan Laporan Kepolisian Nomor: LP/1602/V/2013/PMJ Dit Reskrimum tanggal 15 Mei 2013, Sekretaris Pengurus Provinsi (PengProv) PSSI Bengkulu, Joni Ardi dan Sekretaris PengProv Sumatera Barat, Yusman Kasim, ditemani kuasa hukum Elza Syarief, melaporkan Djohar ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2013) siang.

Djohar Arifin diduga sudah melakukan pembuatan surat palsu pada awal Mei 2013. Pria kelahiran Sumatera Utara itu dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto pasal 310 dan 311 KUHP.

Kuasa Hukum Elza Syarief mengatakan, Djohar Arifin sudah melakukan keterangan yang tidak benar mengenai alasan pembekuan pengurus provinsi PSSI yang sah. Keterangan itu disampaikan melalui surat berupa fax yang dikirimkan pada awal Mei.

"Alasan pemberhentian PengProv karena ada dualisme. Padahal yang benar adalah kepengurusan PengProv ini yang sah karena sudah ada musyawarah provinsi luar biasa (Musprovlub) yang telah sah kemudian sudah dilantik," ujar Elsa.

"PengProv sudah bekerja, tetapi karena ada penyatuan dua organisasi PSSI dan KPSI pada Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Borobudur maka mereka diminta oleh Ketua Umum PSSI untuk mengalah,".

Elsa melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas tindakan Djohar Arifin yang sudah membuat keterangan palsu di dalam Surat Keterangan (SK). Dia menjelaskan, ini sudah masuk ranah hukum pidana, karena ada keterangan tidak benar yang tercantum di dalam surat itu.

"Saat Pengprov diberhentikan seharusnya ada alasan, seperti meninggal dunia, di mosi tidak percaya dan mengundurkan diri. Jadi tidak ada alasan dualisme di dalam kasus ini," jelasnya.

Selain PengProv Bengkulu dan Sumatera Barat, tercatat sejumlah 12 PengProv yang mengalami nasib sama juga akan melaporkan Djohar Arifin ke pihak yang berwajib.

Sejumlah 12 PengProv tersebut yaitu, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara. "Secara bergantian PengProv-PengProv lainnya akan bergantian membuat laporan kepada pihak kepolisian," kata Elsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini