TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah klub peserta kompetisi Liga Prima Indonesia (LPI), Persibo Bojonegoro, Persema Malang, dan Persija tidak dapat melakukan banding terhadap sanksi diskualifikasi yang telah diputuskan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Sekjen PSSI, Joko Driyono mengatakan, banding hanya bisa diajukan untuk sanksi berupa denda.
"Banding mungkin soal denda, bukan banding untuk permasalahan itu," katanya ditemui di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2013).
Pada Jumat (30/8/2013), Komdis PSSI memutuskan memberikan sanksi diskualifikasi terhadap tiga klub, Persibo Bojonegoro, Persija, dan Persema.
Selain didiskualifikasi, ketiga klub itu kemudian mendapatkan hukuman berupa pengurangan poin tiga sebanyak laga yang WO. Mereka juga didenda sebesar Rp 150 juta.
Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Komdis PSSI, Persibo telah melakukan WO sebanyak sembilan kali, Persija sebanyak tiga kali, dan Persema sebanyak dua kali pada putaran pertama LPI.
Penetapan hukuman itu didasarkan pada pasal 57 Kode Disiplin PSSI, yang mengatur tentang tingkah laku buruk dengan tidak hadir atau menolak bertanding.
Joko Driyono meminta, kepada PT LPIS selaku operator kompetisi LPI segera menjadwal ulang pelaksanaan putaran kedua. Berdasarkan jadwal, putaran kedua dilangsungkan pada 4 September 2013.
"Keputusan itu berpengaruh pada pelaksanaan putaran kedua, seperti kelasemen. LPIS akan menindaklanjuti keputusan itu," tuturnya.