Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi X DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) diruang Komisi X DPR, untuk menyikapi keputusan Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora) yang membekukan induk persepakbolaan Indonesia, Senin (20/4/2015) malam.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Ketua Umum PSSI yang baru La Nyalla Mataliti dan wakil Ketua Umum PSSI Hintja Pandjaitan hadir.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra, AR. Sutan Adil Hendra menilai tidak ada alasan yang signifikan denngan keputusan Menpora yang membekukan PSSI.
"Kami di Komisi X DPR menilai ini ngawur dan Kemenpora benar-benar tidak menghargai kesepakatan bersama dengan DPR," kata Sutan.
Padahal kata Sutan, dalam UU MD3 sudah dijelaskan bahwa setiap keputusan yang dihasilkan di DPR dalam hal ini Komisi X maka lembaga manapun di Indonesia harus mematuhi. Keputusan yang disepakati antara DPR, PSSI, BOPI dan Kemenpora yakni memberi kesempatan kepada klub yang belum menyelesaikan administrasi diberi kesempatan hingga putaran pertama.
"Ini kan sudah ditandatangani oleh semua pihak. Ada apa ini? Saya piker ini sudah ada kepentingan tertentu untuk mengintervensi kepada dunia sepakbola tanah air," kata Sutan.
"Kami menyarankan BOPI dipanggil secepatnya, jangan sampai ada politik tertentu dalam persoalan ini. Dampak keputusan Menpora akan besar termasuk sanksi dari FIFA," tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR lainnya, Popong Otje Djundjunan mengaku bahwa PSSI senasib dengan Partai Golkar dimana telah masuk intervensi pemerintah.
"Punten, saya melihat PSSI senasib dengan Partai saya (Partai Golkar), mengalami suasana kebathinan yang sama yakni intervensi pemerintah," kata Ceu Popong sapaan akrabnya.
Tak hanya itu, politikus perempuan dari Partai Golkar ini mempertanyakan kelancangan Kemenpora terkait dengan pembebanan segala kerugian ke DIPA Kemenpora tahun 2015.
"Saya mempertanyakan poin 6 dari keputusan Kemenpora yang berisi bahwa biaya yang timbul akibat dari ditetapkannya keputusan menteri ini dibebankan pada Daftar isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2015. Padahal ini kan belum ada persetujuan DPR," katanya.
Senada, Ketua Komisi X DPR, Teuku Rifky Harsya akan mempersoalkan pengalihan beban kerugian kepada DIPA Kemenpora tahun 2015 akibat keluarnya surat pembekuan PSSI yang bernomor 01307 tahun 2015 tersebut.
"Jadi memang dalam pembahasan APBN-P tidak ada satupun pembiayaan PSSI kegiatan persepakbolaan nasional. Sekali lagi, tidak ada satu nomenklaturpun pembiayaan seperti yang dicantumkan dalam surat keputusan pembekuan PSSI tersebut," katanya.
Untuk itu, Rifky mengatakan Komisi X DPR berencana mengundang Menpora pada rapat kerja untuk mengklarifikasi masalah pembebanan tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PSSI, Komisi X DPR RI mengeluarkan tiga catatan menyikapi surat keputusan pembekuan PSSI yang dikeluarkan oleh Kemenpora. Yakni Komisi X DPR mengapresiasi penjelasan PSSI termasuk mengapresiasi keberhasilan PSSI dalam menggelar KLB di Surabaya kemarin.
Dalam catatan tersebut Komisi X DPR menyesalkan keputusan Kemenpora yang mengeluarkan surat bernomor 01307 tahun 2015 yang memberikan sanksi administrasi kepada PSSI. Catatan Terakhir Komisi X DPR yakni akan memanggil Kemenpora secepatnya dan akan melaporkan persoalan ini ke pimpinan DPR.